Sita Marital: Solusi Untuk Mencegah Pengalihan Harta Bersama Dalam Proses Perceraian

Penulis

  • Cecillya Rosa Yohanna Surbakti Universitas Pelita Harapan
  • Yudhiran Demonggreng Universitas Pelita Harapan
  • Iqbal Bianty Rahmadhani Universitas Pelita Harapan
  • Haganta Orvin Raja Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1739

Kata Kunci:

Sita Marital, Proses Perceraian, Hukum Keluarga, Pengalihan Aset, Burgerjiik Wetboek (BW)

Abstrak

Abstrak penelitian ini membahas Sita Marital sebagai solusi untuk mencegah pengalihan harta bersama dalam proses perceraian. Latar belakang masalah pada jurnal ini muncul dari potensi kecurangan dalam penguasaan harta bersama, di mana salah satu pihak dapat mengalihkan atau menyalahgunakan aset selama proses perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Sita Marital dalam melindungi hak-hak kedua belah pihak. Dengan itu metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan kualitatif dengan populasi pasangan yang sedang menjalani proses perceraian, menggunakan teknik purposive sampling untuk memilih sampel yang relevan. Data akan dianalisis dengan metode deskriptif untuk memberikan gambaran jelas mengenai penerapan Sita Marital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sita Marital efektif dalam menjaga keutuhan harta bersama dan mencegah pengalihan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan perlunya pengaturan hukum yang lebih jelas terkait prosedur Sita Marital dalam konteks perceraian. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya sosialisasi mengenai hak-hak hukum pasangan suami istri serta perlunya dukungan hukum yang lebih kuat untuk melindungi harta bersama selama proses perceraian.

Referensi

Harahap, M. Y. (1987). Hukum acara perdata: Permasalahan dan penerapan conservatoir beslag (sita jaminan) (Cet. 1). Jakarta: Pustaka.

Hukum Acara Perdata (HIR), Pasal 227; R.Bg., Pasal 261.

Irmanjaya, I., & Djayadih, D. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada proses perceraian di Pengadilan Agama Tangerang. Jurnal Pilar Keadilan, 1(1), 36-50.

Lembaran Negara RI. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Lembaran Negara RI. (1974). Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35.

Lembaran Negara RI. (1974). Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1974 tentang Gugatan Perceraian.

Manan, A. (2006). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama (Cet. 4). Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (n.d.). Hukum acara perdata Indonesia.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. (n.d.). Sita marital dalam proses perceraian. Diakses dari https://pshk.or.id/sitamartial/

Rasyid, R. A. (2003). Hukum acara peradilan agama (Cet. 2). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Subekti, R., & Soesilo, R. (n.d.). Kitab undang-undang hukum perdata. Bandung: Pradnya Paramita.

Universitas Atmajaya. (2015). Tinjauan yuridis gugatan sita marital terhadap harta bersama menurut peraturan hukum di Indonesia. Diakses 9 Mei 2017, dari https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=155074

Yunianto, T. (2014). Proses perceraian anggota TNI-AD (Studi kasus di Korem 073/Makutarama Salatiga tahun 2010-2012).

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-02-27

Cara Mengutip

Sita Marital: Solusi Untuk Mencegah Pengalihan Harta Bersama Dalam Proses Perceraian. (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(01), 110-117. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1739