Analisis Komparatif terhadap Penerapan Pertahanan dalam Perbuatan Melawan Hukum: Perbandingan antara Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Belanda

Penulis

  • Angelie Stefani Universitas Pelita Harapan
  • Celine Celine Universitas Pelita Harapan
  • Raphael Valentino Setiawan Universitas Pelita Harapan
  • Regina Vianca Aurelia ES Universitas Pelita Harapan
  • Tommy Winata Sutomo Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1725

Kata Kunci:

Perbuatan Melawan Hukum, Belanda, Indonesia, Burgerlijk Wetboek, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Abstrak

Penelitian ini membandingkan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Belanda dan Indonesia, dengan fokus pada dasar hukum, definisi, unsur-unsur, dan penerapannya. Di Belanda, PMH diatur dalam Pasal 6:162 Burgerlijk Wetboek (BW) dan mencakup pelanggaran terhadap hak, kewajiban hukum tertulis, serta norma sosial yang tidak tertulis. Sementara itu, di Indonesia, PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan berfokus pada pelanggaran terhadap norma hukum dan kesusilaan. Perbandingan dalam penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan dalam penerapan dan ruang lingkup PMH di kedua negara, dengan Belanda memiliki pendekatan yang lebih luas dan fleksibel dalam menangani pelanggaran hukum.

Referensi

Holland. (2019). “Compensation of Damages in Netherlands”. https://hollandahukuku.com/ en/legal-issues-in-the-netherlands/compensation-of-damages-in-the-netherland s/.

J.W. Neyers. (2015). Theory of Vicarious Liability. Alberta Law Review, Vol. 43, No. 2.

Letselschade. (2019). “Accident Compensation English Lawyer Netherlands Holland Road Accident Whiplash”

Maitili, R. (2019). Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Hukum dan Keadilan, 7(2), 120-135.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Yogyakarta: Liberty, 2022.

Prayogo, Sedyo. (2016). “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian”. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume III. Nomor 2.

Rob J.P. Kottenhagen dan Pepita A. Kottenhagen-Edgez. (2017). Tort and Regulatory Law. (Diterbitkan dalam W.H. van Boom, M. Lukas, C. Kissling (eds.). Tort and Regulatory Law, Tort and Insurance Law Vol. 19, Vienna/New York: Springer) Rotterdam Institute of Private Law Accepted Paper Series.

Sitorus, P. (2021). Buy Spear from Side or Bear It: Kajian Komparatif Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia dan Belanda. Jurnal Hukum Internasional, 25(3), 150-170.

Soepomo, R. (2017). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sitorus, A. (2021). Dasar-dasar Hukum Perdata di Belanda. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata Indonesia, edisi ke-5, Yogyakarta: Liberty, 2015.Stenman, H. L. L. (2022). Dutch Civil Code: Introduction to the Dutch Civil Law (Edisi Terbaru). Den Haag: TMC Asser Press.

Willem H. van Boom. (2017). On The Intersection between Tort Law and Regulatory Law – A Comparative Analysis. Tort and Insurance Law Vol. 19, Vienna/New York: Springer.

Wijaya, Tri Saupa Angka. (2014). “Rechtsvinding Ditinjau Dari Hukum Acara Perdata”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-02-27

Cara Mengutip

Analisis Komparatif terhadap Penerapan Pertahanan dalam Perbuatan Melawan Hukum: Perbandingan antara Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Belanda . (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(01), 91-98. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1725