Perbandingan Pengaturan PMH di Indonesia dan Negara Jepang dalam Perlindungan Konsumen

Penulis

  • Deon Mordekhay Johanes Warbung Universitas Pelita Harapan
  • Gishella Odilia Lumowa Universitas Pelita Harapan
  • Indy Thesalonica Michelle Lantang Universitas Pelita Harapan
  • Risca Veranda Setyawan Universitas Pelita Harapan
  • Yeremia Fernando Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1708

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, PMH, Indonesia, Jepang, Consumer Contract Act, Consumer Safety Act

Abstrak

Penelitian ini membandingkan pengaturan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perlindungan konsumen di Indonesia dan Jepang. Indonesia, melalui Pasal 1365 KUHPerdata, mengatur PMH yang memberikan hak ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan akibat perbuatan melanggar hukum. Namun, peraturan ini masih terbatas dan lebih fokus pada pemulihan setelah kerugian terjadi. Sebaliknya, Jepang memiliki pendekatan yang lebih terstruktur dan preventif melalui regulasi seperti Consumer Contract Act dan Consumer Safety Act, yang mengutamakan pencegahan kerugian dengan pengawasan yang ketat terhadap produsen. Penelitian ini mengidentifikasi perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum tersebut, di mana Jepang lebih menekankan pada transparansi informasi, keamanan produk, dan pencegahan kerugian. Sementara Indonesia masih menghadapi tantangan dalam penerapan hukum yang efektif untuk melindungi konsumen, terutama dalam menghadapi perkembangan produk dan layanan digital. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan Indonesia untuk memperkuat sistem hukum perlindungan konsumen dengan merujuk pada pendekatan Jepang.

Referensi

Adelina Siregar, R. A. (Ed.). (2020). Bahan Ajar Hukum Kesehatan. Edisi 1. Jakarta: UKI Press.

Atikah, Ika. (2020). Perlindungan hak-hak konsumen dalam hukum negara. Media Madani. ISBN 978-602-0736-51-8.

Akbar, F., Triana, Y., & Afrita, I. (2024). TANGGUNG JAWAB HUKUM TUKANG GIGI TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN YANG DILAKUKAN DILUAR KEWENANGAN. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 936–973. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25854

Aliasanti, R. A (2024). Penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum penggunaan data nasabah dalam pembiayaan fiktif akad murabahah melalui pengadilan agama. Universitas Bhayangkari.

Apriani, T. (2019). Konsep perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana. Jurnal Hukum, 13(1).

Ardiyanto, A., & Saputra, A. (2022). Analisis undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online melalui Shopee. Jurnal Meta-Yuridis, 1(1), 1-10. http://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/

Apriani, R., Zubedah, R., & Atsar, A. (2020). Tanggung jawab pelaku usaha atas produksi pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu pangan yang tidak memiliki izin edar. LamLaj, 5(1), 42-57. Faculty of Law, Lambung Mangkurat University, Banjarmasin, South Kalimantan, Indonesia. ISSN: 2502-3136 | e-ISSN: 2502-3128. Open Access at: http://lamlaj.ulm.ac.id

Athaya, M. Juan. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce pada saat pandemi Covid-19. Universitas Islam Indonesia.

Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam sistem hukum perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2). https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440

Basry, A. Z. P., & Nelson, F. M. (2022). Penerapan sanksi praktik bisnis curang sebagai upaya melindungi konsumen: Suatu kajian perbandingan Indonesia dengan Brunei Darussalam. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3). http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3354

Djatmiko, A. A., Setyaningrum, F., & Zainudin, R. (2022). Implementasi bentuk ganti rugi menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i7.350

Habib, M., Sunlaydi, D. B., Pridasa, Y., & Sutopo, H. O. (2022). Urgensi Revisi Undang-undang Anti Monopoli Indonesia: Studi Perbandingan Fair Trade Commission Jepang. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), 107. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i1.1934

Hidayat, A., Wiyanti, D., & Makmur. (2023). Perlindungan hukum terhadap anggota koperasi BMT Rindu Alam yang dananya disalahgunakan pengurus. Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), 3(1), 21–24. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2113

Ismayani, I., & Hayati, W. (2024). Tinjauan hukum perlindungan konsumen terhadap wanprestasi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa. Focus Hukum UPMI, 7(2), 20-27.

Kristanto, H. C., Heru, R., & Gusaptono, R. H. (2021). Pengenalan literasi keuangan untuk mengembangkan UMKM. In Pengenalan literasi keuangan untuk mengembangkan UMKM (pp. 1-102). LPPM UPN Veteran Yogyakarta. ISBN 978-623-5539-56-0.

Masihor, R., Palandeng, E. R., & Lumintang, D. W. (2022). Kajian hukum perlindungan konsumen dalam monopoli dan monopsoni menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Lex Crimen, 11(2), 1-12.

Nopiana. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek: Suatu kajian komparatif antara Jepang dan Indonesia. Widya Yuridika.

Naisabur, N. (2024). Penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan perbankan syariah dengan lembaga jaminan konvensional di pengadilan agama dalam pengembangan hukum ekonomi di Indonesia (Disertasi S3). Universitas Pasundan.

Nyaman, N. (2024). Pengaruh ekonomi makro, keputusan investasi, keputusan pendanaan dan financial risk terhadap firm value dengan financial distress sebagai intervening dan good corporate governance sebagai moderating pada badan usaha milik negara non keuangan yang terdaftar di bursa efek Indonesia. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Rahman, I., Sahrul, Mayasari, R. E., & Nurapriyanti, T. (2023). Hukum perlindungan konsumen di era e-commerce: Menavigasi tantangan perlindungan konsumen dalam lingkungan perdagangan digital. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(08), 704-712. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.605

Sulisyanto, P., Husainy, H., & Budimah. (2023). Tinjauan yuridis perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan impor [Juridical review of consumer protection on imported food circulation]. Jurnal Hukum dan Syariah, 6(2). https://doi.org/10.56338/jks.v6i2.3301

Widiarty, W. S., & Saragih, R. V. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi. Publika Global Media.

Yessy Kusumadewi, & Grace Sharon, (2022). Hukum perlindungan konsumen. Lembaga Fatimah Azzahrah. ISBN 978-623-97969-8-3.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-02-27

Cara Mengutip

Perbandingan Pengaturan PMH di Indonesia dan Negara Jepang dalam Perlindungan Konsumen. (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(01), 48-57. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1708