Sita Marital dan Kesetaraan Gender Implikasi Hukum terhadap Hak Perempuan dalam Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1707Kata Kunci:
Sita Marital, Kesetaraan Gender, Implikasi Hukum, Hak Perempuan, Hak Asasi Manusia, PerceraianAbstrak
Kesetaraan gender merupakan konsep modern yang sering kali berkontradiksi dengan dinamika masyarakat Indonesia yang cenderung masih bersifat patriarkis. Budaya-budaya di Indonesia kerap menempatkan pria sebagai sosok dominan, baik dalam rumah tangga, ekonomi, politik, maupun institusi publik. Meskipun demikian, secara hukum Indonesia telah mengupayakan legislasi untuk mendorong hak asasi manusia yang bertujuan menyetarakan status gender. Salah satu implementasinya secara praktis terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, yang meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Undang-undang ini menjadi landasan bagi berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam upaya menyetarakan posisi antara pria dan wanita. Dalam perkara perceraian, tantangan utama yang masih dihadapi adalah ekspektasi kultural yang cenderung memihak pria. Namun, seiring perkembangan zaman, kita dapat melihat beberapa perubahan dalam dinamika gender, di mana perempuan kini semakin dianggap setara dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sita marital dan pengaruhnya terhadap perempuan serta implikasinya bagi hak asasi perempuan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini akan menganalisis undang-undang serta data-data relevan untuk mencapai konsensus dan memaparkan problematika ketimpangan gender, terutama dalam konteks perceraian yang berakar dalam masyarakat Indonesia.
Referensi
Adib, Bahari. (2016). "Perlindungan Perempuan Dalam Pembagian Harta Gono Gini." Sejahtera, 3(1), 55-58.
Amriani, N. (2020). Penguatan Peran Pengadilan Agama dalam Mewujudkan Keadilan Gender dalam Perceraian. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 45-60.
Izzah, Nur. (2022). "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Mengenai Harta Bersama". Tesis, IAIN Palangka Raya.”
Handayani, T. (2016). Keadilan Gender dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4), 423-434.
Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 2023. (2024). Badan Pusat Statistika. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/05/06/2387/indeks-ketimpangan-gender--ikg--indonesia-mengalami-penurunan-yang-signifikan-menjadi-0-447--menunjukkan-perbaikan-yang-stabil-dalam-kesetaraan-gender.html
M. Yahya Harahap “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan”
Mertokusumo, S., Mertokusumo. (2007). TINJAUAN UMUM A. Pengertian dan Dasar Hukum Sita Jaminan. In Jurnal Hukum (Vol. 31, p. 63). https://repository.uir.ac.id/3607/3/BAB%20II.pdf
Nurhayati. (2018). Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian dalam Perspektif Kesetaraan Gender. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 16(1), 75-92.
Syahputra, A. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Ekonomi Perempuan Pasca Perceraian. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 123-142
Wulandari, S. (2018). Pemberdayaan Perempuan melalui Edukasi Hukum Keluarga. Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan, 4(2), 87-102.
Winarti, S. (2009). Sita Marital Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Karena Perceraian Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Andreas Bintang Raja Sihombing, Cecillya Rosa Yohanna Surbakti, Christo Sitorus, Darren William Hermanto, Joshua Sabam Jonathan Hutagalung, Justyn Valentino, Welly Gosal, Yoandhika Aliantoni, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.