Perbandingan Mekanisme Pembuktian Kasus Hukum Waris dalam Perspektif Hukum Adat, Hukum Perdata, dan Hukum Islam

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Evan Hamonangan Universitas Pelita Harapan
  • Frity Felicia Anton Universitas Pelita Harapan
  • Giorgio Geissler Universitas Pelita Harapan
  • Gilbert Hanly Tan Universitas Pelita Harapan
  • Lewis Collin Universitas Pelita Harapan
  • Salsah Puri Dewi Universitas Pelita Harapan
  • Yosafat Marisi Otniel Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1699

Kata Kunci:

Hukum Waris, Pembuktian, Hukum Adat, Hukum Perdata

Abstrak

Jurnal ini mengkaji perbandingan mekanisme pembuktian kasus hukum waris dalam tiga perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Hukum Adat, Hukum Perdata, dan Hukum Islam. Masing-masing sistem hukum ini menawarkan pendekatan yang berbeda terhadap pembuktian dalam kasus sengketa waris, berdasarkan norma dan nilai-nilai yang mereka anut. Hukum Adat menekankan pada pendekatan musyawarah dengan landasan tradisi dan kebiasaan lokal, sementara Hukum Perdata mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bersifat formal dan legalistik. Hukum Islam, di sisi lain, mendasarkan diri pada ketentuan Al-Qur'an dan Hadis dalam pembagian waris, dengan pendekatan yang mencakup aspek religius dan moral. Jurnal ini menganalisis perbedaan dan persamaan dari ketiga sistem hukum tersebut, serta menelaah implikasinya terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Referensi

Ariyanto, D., Aggraeni, G., Ansori, M. A., & Nurjannah, A. (2020). PEWARISAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. JURNAL AL-NAQDU kajian keislaman, 1(2), 5.

Abdurrahman, M. (2018). Hukum Waris Islam: Prinsip dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Cahyani, T.D. (2018). Hukum Waris dalam Islam: Dilengkapi Contoh Kasus dan Penyelesaiannya. Jakarta. research.unissula.ac.id | 525: SSL handshake failed

Harahap, Y. (2018). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

JDIH Kabupaten Sukoharjo. (n.d.). JDIH Kabupaten Sukoharjo. Retrieved October, 2024, from https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/mengenal-sistem-hukum-waris-di-indonesia

Khisni, A. (2017). Hukum Waris Islam. Semarang: Perpustakaan Nasional Katalog. research.unissula.ac.id | 525: SSL handshake failed

Kemantren Ngampilan. (n.d.). Kemantren Ngampilan. Retrieved October 21, 2024, from https://ngampilankec.jogjakota.go.id/page/index/surat-keterangan-waris

Mabrukah, A.K. (2023). “Analisis Kedudukan Hukum Waris Adat dalam Pembagian Sengketa Waris Tanah di Pengadilan Agama: Studi Kasus Putusan…”. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora. ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM WARIS ADAT DALAM PEMBAGIAN SENGKETA WARIS TANAH DI PENGADILAN AGAMA: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 0147/Pdt.G/2014/PA.Pdg | Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora (kolibi.org)

Meliala, D.S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung. repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/9085/Djaja_143958-p.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Mu’minin, M.S. (2020). “Konflik Keluarga Akibat Pembagian 'Harta Waris' dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam”. Sakina: Journal of Family Studies. Garuda - Garba Rujukan Digital (kemdikbud.go.id)

Manan, A. (2016). Aspek Hukum Perdata dalam Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2015). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia (7,8 ed.). Yogyakarta: Liberty.

Nugroho, S. S. (2016). HUKUM WARIS ADAT DI INDONESIA (Farkhani, Ed.; 1st ed.). Pustaka Iltizam. https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit%20Sapto%20Nugroho/URL%20Buku%20Ajar/BUKU%20HUKUM%20WARIS%20ADAT.pdf

Poespasari, E.D. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Surabaya. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia - Dr. Ellyne Dwi Poespasari, S.H., M.H. - Google Buku

Pembagian Harta Waris menurut Hukum Perdata. (2023). Hukumonline. Retrieved October, 2024, from https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdata-lt6236c9ba3d767/?page=2

Pengertian dan Istilah dalam Hukum Waris. (2022, November 2). Kelurahan Tunggulwulung Kota Malang. Retrieved October, 2024, from https://keltunggulwulung.malangkota.go.id/2022/11/02/pengertian-dan-istilah-dalam-hukum-waris/

Rais, M. (2016). “Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata”. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum. KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM ADAT DAN HUKUM PERDATA | DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum (iainpare.ac.id)

Rohim, A. (2020). Konflik Hukum Waris dalam Masyarakat Multikultural. Yogyakarta: Deepublish.

Sosialisasi Pembuktian Dalam Kasus Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2023, November 11). Jurnal Pengabdian. Retrieved October 18, 2024, from https://wnj.westscience-press.com/index.php/jpws/article/download/731/653/4589

Widodo, S. (2021). Harmonisasi Hukum Waris di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Surabaya: Airlangga University Press.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-02-27

Cara Mengutip

Perbandingan Mekanisme Pembuktian Kasus Hukum Waris dalam Perspektif Hukum Adat, Hukum Perdata, dan Hukum Islam. (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(01), 22-39. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1699