Evaluasi Proses Pembuktian dalam Kasus Perceraian di Indonesia: Tantangan, Penggunaan Bukti Digital, dan Pengaruhnya terhadap Keputusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1698Kata Kunci:
Pembuktian Perceraian, Bukti Digital, Hukum Perceraian, Verifikasi Bukti, Teknologi Dalam HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi proses pembuktian dalam kasus perceraian di Indonesia, dengan fokus pada jenis bukti yang digunakan, serta tantangan yang dihadapi dalam pembuktian, terutama bukti digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis putusan pengadilan agama di kota-kota besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti tertulis dan saksi masih dominan, namun penggunaan bukti elektronik, seperti pesan teks dan rekaman media sosial, semakin penting. Meskipun demikian, penerimaan bukti digital masih terhambat oleh masalah keabsahan dan prosedur verifikasi. Penelitian ini mengusulkan pembaruan regulasi untuk memperbaiki penerimaan bukti elektronik dalam perceraian. Diharapkan temuan ini dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam proses perceraian di Indonesia.
Referensi
Ahmadi, F. (2021). Putusan perceraian pegawai negeri sipil tanpa izin atasan perspektif hukum Islam (studi putusan nomor 1816/Pdt. G/2015/Pa. Wsb).
Anantya, A. & Mirna N. A. A (2024). PERCERAIAN DI ERA DIGITAL: KASUS PERSELINGKUHAN MENJADI TREN DI MEDIA SOSIAL DAN DAMPAKNYA. SABANA: Jurnal Sosiologi, Antropologi, Dan Budaya Nusantara, 3(2), 100–107.
Anissa, R. R. F. (2020). Legalitas Bukti Elektronik Yang Dikemukakan Oleh Ahli Dalam Kasus Terdakwa Lucas (Putusan Nomor: 90/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST). UNES Law Review, 6(2), 7749-7758.
Ashraf, Q. F., & Muhtadin, S. (2023). Perceraian Disebabkan Istri Seorang Pelacur (Studi Analisi Putusan Pengadilan Agama Salatiga No 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah). Rayah Al Islam, 7(2).
Asimah, D. (2020). Menjawab kendala pembuktian dalam penerapan alat bukti elektronik. Jurnal Hukum Peratun, 3(2), 97-110.
Boleng, T. K., Pardede, V. F., & Fahlevie, R. A. (2024). Jurnal Hukum Perlindungan Saksi dan Korban "Menghadapi Tantangan Cyberbullying: Dampak dan Solusi". Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 10250–10262.
Damas, M. H. (2019). Batas usia minimal menikah bagi perempuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (Analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. [Skripsi].
Endri. (2021). Urgensi dan mekanisme validasi bukti elektronik dalam pembuktian peradilan elektronik. Jurnal Hukum Peratun, 4(1), 89-104.
Ginting, Y. P., Laurencia, L., Melviana, M., Halim, M. A., Jessica, N., Riyadi, S., Jursito, T. A., & Tang, V. G. (2023). Analisis pembuktian hukum perceraian di Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1166–1176.
Hakim, I. (2024). Pandangan Hakim Pengadilan Agama Ponorogo Tentang Nushuz (Analisis Keadilan Gender). Master's thesis, IAIN Ponorogo.
Harimurti, D. A. (2021). Perbandingan pembagian harta bersama menurut hukum positif dan hukum Islam. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 149-171.
Haspada, H. (2024). Analisis komparatif hukum pembuktian di berbagai yurisdiksi: Menuju model unifikasi hukum acara perdata. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial, 7(1), 65-73.
Ismail, H., Wahyudi, A., Suryadi, S., Zuhroh, F., Bahroni, B., Arsyad, M., Rohimah, R., & Setiawan, A. (2024). Status dan kedudukan perempuan sebagai saksi (studi komparatif hukum Islam dan KUHAP). Jurnal Tana Mana, 5(1).
Junisa E, A., & Lukman, A. (2022). Keabsahan akta perjanjian pengikatan jual beli harta bersama yang memuat cacat hukum: (Studi putusan Mahkamah Agung Nomor 909/PK/PDT/2020). Recital Review, 4(2), 398-431.
Karera, K. (2024). Peran keterangan saksi dalam membangun bukti yang kuat di pengadilan. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 6(9), 21–30.
Latif, U., & Sari, H. M. (2021). Putusan verstek pengadilan agama Sorong terhadap perkara cerai gugat akibat ditinggal suami. Muadalah: Jurnal Hukum, 1(1), 25–36.
Mansyah, M. S., & Ali, L. O. B. (2023). Perlindungan saksi perkara perceraian yang memberikan keterangan dalam persidangan. Hunila: Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan, 2(1), 139-147.
Musakif, R., Verolyna, D., & Kurnia Syaputri, I. (2024). Perilaku cyberbullying terhadap public figure di sosial media: Studi kasus pada akun gosip media sosial Instagram Lambe Turah. Sarjana thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup.
Ningsih, E. S. (2020). Kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem hukum pembuktian perkara perdata [Thesis, Universitas Islam Riau]. Repository Universitas Islam Riau.
Pandiangan, H. J. (2023). Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Publika Global Media.
Nirmalasari, A., Mutiara, B., Handayani, T., Muhammad D.R.S, & Siswajanthy, F. (2024). KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERDATA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(8), 41–50.
Rachmawati, W., & Miftakhul Marwa, M. H. (2022). Sumpah pemutus: Konstruksi hukum terhadap putusan pengadilan nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Bkt. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 2(1), 42-58.
Risdalina & Hakim, A. (2022). Upaya hukum putusan verstek perkara perceraian di pengadilan agama Rantauprapat. Jurnal Pembelajaran dan Ilmu Civic, 8(2).
Rozie, M. I. (2024). Analisis hukum positif terhadap upaya pegawai pencatat nikah (PPN) dalam penyelesaian sengketa pernikahan wali aḍal (studi kasus KUA Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo). Undergraduate thesis, IAIN Ponorogo.
Soroinda, D. L., & Nasution, A. A. R. S. (2022). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), Article 4.
Suyanto, A. A. (2023). Rekonstruksi regulasi kewenangan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan (Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung).
Wardah, S. A., & Kamarusdiana. (2022). Sumpah Li'an dan Akibat Hukumnya Terhadap Status Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 0882/PDT.G/2022/PA.LMG). Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Wibowo, A. (2023). Hukum di Era Globalisasi Digital. Yayasan Prima Agus Teknik. 9(1), 1–185.
Yogatama, A. (2023). Analisis yuridis kekuatan tanda tangan elektronik sebagai legalitas ditinjau dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) [Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Deon Mordekhay Johanes Warbung, Marcphillo Ceyzar Darmawan, Gishella Odilia Lumowa, Indy Thesalonica Michelle Lantang, Risca Veranda Setyawan, Yeremia Fernando, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.