Penegakan Kesejahteraan Ibu dan Anak menurut UU KIA: Studi Kasus PT AFI AICE

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Irvin Atara Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1695

Kata Kunci:

Hak Ibu, Hak Anak, Kesejahteraan Ibu dan Anak, Indonesia

Abstrak

Di Indonesia sangat penting dalam menekankan perlindungan terhadap hak-hak pada orang tua dan keluarga dalam pengasuhan serta pendidikan anak. Implementasi Undang-Undang Hak Ibu, Anak, dan Keluarga yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menjadi suatu perhatian utama dalam hal mewujudkan kehidupan berkeluarga di Indonesia. Penelitian ini menganalisis mekanisme pengaturan yang terkandung dalam undang-undang tersebut, tindakan lembaga pemerintah, masyarakat, dan sektor wisata. Hasil kajian menunjukkan bahwa undang-undang ini mempunyai landasan hukum yang kokoh dalam penerapan undang-undang tersebut, namun masih banyak kelemahan yang dialami masyarakat di Indonesia khususnya Ibu dan Anak dalam hal proses pelaporan, cara penyesuaian perkaranya, serta prediksi hukumannya. Ada juga banyak tantangan dalam implementasi bidang ini, termasuk kurangnya pemahaman hukum publik, terbatasnya sumber daya serta koordinasi lembaga yang masih belum optimal. Menurut kompilasi hukum, dalam kasus perceraian, hak asuh anak dibawah 12 tahun biasanya jatuh ke tangan ibu. Namun, penerapan Keputusan hak asuh seringkali menemui berbagai kendala, termasuk kurangnya pemahaman hukum di antara pihak-pihak yang terlibat dan tantangan dalam proses mediasi. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi terkait sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan dan penegakan hak-hak tersebut secara efektif.

Referensi

ANJU TOBING, CIKAL A.B, KINAYA D.A, RAFAEL MILANO, YUSRAN A, DENI A. 2023. ANALISIS KONFLIK BURUH PEREMPUAN DENGAN PT. AICE: STUDI KASUS KEBIJAKAN PERUSAHAAN TIDAK RESPONSIF GENDER TAHUN 2017. JURNAL POLINTER PRODI ILMU POLITIK FISIP UTS’45 JAKARTA: VOL.9 NO.1. (BACHELOR DISSERTATION, UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA).

Gamal, N. L. (2018). Job Satisfaction As A Mediation Variable In The Relationship Between Work Safety And Health (K3) And Work Environment To Employee Performance. Jurnal Aplikasi Manajemen, 486-493.

Perempuan Mahardika. (2018). Pelecehan Seksual dan Pengabaian Hak Maternitas pada Buruh Garmen, Kajian Kekerasan Berbasis Gender di KBN Cakung.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Shafira Alifah Ekasari. (2024). Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak: Langkah Baru Menuju Kesejahteraan Keluarga. Universitas Diponegoro Fakultas Hukum.

TANTIMIN, ELIZABETH SINUKABAN. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KETIDAKSETARAAN GENDER DI INDONESIA. (DOCTORAL DISSERTATION, UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-02-27

Cara Mengutip

Penegakan Kesejahteraan Ibu dan Anak menurut UU KIA: Studi Kasus PT AFI AICE. (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(01), 40-47. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1695