Perlindungan Hukum Sita Revindikasi (Revindicatoir beslag) Terhadap Benda Tidak Bergerak

Penulis

  • Akila Kieyenatama Kristanto Universitas Pelita Harapan
  • Aldryan Perez Elisa Paka Universitas Pelita Harapan
  • Haganta Orvin Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Jason Marvin Wijaya Universitas Pelita Harapan
  • Jason Matthew Anthony Universitas Pelita Harapan
  • Jemimah Puteri Rajagukguk Universitas Pelita Harapan
  • Jordan Baros Indraputra Silalahi Universitas Pelita Harapan
  • Thomas Rifera Indraputra Silalahi Universitas Pelita Harapan
  • Veronica Enjelina Manalu Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1694

Kata Kunci:

Revindicatoir Beslag, Benda Tidak Bergerak, Perlindungan Hukum, Putusan Mahkamah Agung, Hukum Perdata

Abstrak

Revindicatoir beslag, yang secara tradisional hanya diterapkan pada benda bergerak, menjadi isu penting ketika pengadilan mendapati permohonan sita atas benda tidak bergerak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui studi dokumen dari putusan pengadilan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan prinsip keadilan dan perlindungan hak milik individu, meskipun terdapat ketentuan hukum yang membatasi objek sita. Hal ini merupakan suatu hal yang penting bagi praktik hukum di Indonesia, mendorong revisi ketentuan hukum yang ada, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka. Pembahasan jurnal ini akan mengarah pada perlindungan yang lebih baik terhadap hak milik atas benda tidak bergerak, meskipun tantangan dalam implementasi dan pemahaman hukum masih perlu diatasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum perdata di Indonesia dan memperkuat perlindungan hak milik individu.

Referensi

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, ninth edition, St. paul: West, 2009,

Drs. H. M. Yamin Awie, SH., MH, DERDEN VERZET, http://www.ptasemarang.go.id/images/stories/artikel/derden-verzet-hmyamin-awie.pdf. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2024 pada pukul 10.33 WIB. Pemegang Paten Perlu Perlindungan Hukum”, Republika, 24 Mei 2004.

Gunawan Widjaja, dkk, Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotik, Seri Hukum Harta Kekayaan, Jakarta, 2005.

M. Yahya Harahap, Hukum acara perdata, Cetakan ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Jakarta, 2008

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2003.

Prodjodikoro, Wirjono R, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Vorkink-Van Hoeve, Bandung, 1979.

Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata: dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 2005.

Rika Saraswati, Buku Ajar Hukum Benda, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, 2024.

Rutten Ludwig Elise Hubert, Verbintenissenrecht, 1978-1979, hlm 415, dalam Djojo Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.

Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003.

Setiono, “Rule of Law”, Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2004.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-02-27

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Sita Revindikasi (Revindicatoir beslag) Terhadap Benda Tidak Bergerak . (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(01), 58-71. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1694