Sita Jaminan Dalam Penerapan Tata Laksana Hukum Acara Perdata

Penulis

  • Abu Thalhah Al Anshari Universitas Pelita Harapan
  • Clarisa Sondang Sibarani Universitas Pelita Harapan
  • Elizabeth Prima Ratrisari Universitas Pelita Harapan
  • Maheswari Queena Dewani Universitas Pelita Harapan
  • Olivia Panjiani Napitu Universitas Pelita Harapan
  • Shintia Januarita Universitas Pelita Harapan
  • Tri Widyasto Prabowo Universitas Pelita Harapan
  • Triani Cahya Hutahaean Universitas Pelita Harapan
  • Wilhelmina Setia Atmadja Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1684

Kata Kunci:

Sita Jaminan, Hak Individu, Instansi Hukum, Hukum Perdata

Abstrak

Tindakan hukum yang diambil untuk melindungi hak-hak penggugat atas hak tergugat sebelum adanya keputusan pengadilan hubungan antara sita jaminan dan hak asasi manusia (HAM), bertujuan untuk menganalisis dampak sita jaminan terhadap HAM serta mengidentifikasi perlindungan yang diperlukan. Menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan sita jaminan dapat melanggar hak individu jika tidak dilakukan secara transparan. Hasilnya menunjukkan pentingnya prosedur hukum yang adil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penggugat dan hak tergugat. Rekomendasi kebijakan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan HAM, sehingga praktik sita jaminan di pengadilan lebih menghormati hak-hak individu dan keadilan sosial.

Referensi

Budiarso, A., & Setiawan, R. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Proses Sita Jaminan di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM, 14(2).

Kusumawati, R. (2022). Sita Jaminan dan Keadilan Sosial: Tinjauan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).

Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

M. Yahya Harahap. (2014). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika: Jakarta.

Muhammad Faqih Prayudha. (2023). PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENERAPAN SITA JAMINAN PADA PERKARA GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN.JAP). Undergraduate thesis, Sriwijaya University. http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/104744.

Ummu Kultsum dan Erlina Erlina. (2021). Tinjauan Hukum Sita Jaminan dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri. Alauddin Law Development Journal (ALDEV). https://doi.org/10.24252/aldev.v3i3.16305.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-02-27

Cara Mengutip

Sita Jaminan Dalam Penerapan Tata Laksana Hukum Acara Perdata. (2025). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(01), 01-11. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1684