Sita Jaminan Dalam Penerapan Tata Laksana Hukum Acara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1684Kata Kunci:
Sita Jaminan, Hak Individu, Instansi Hukum, Hukum PerdataAbstrak
Tindakan hukum yang diambil untuk melindungi hak-hak penggugat atas hak tergugat sebelum adanya keputusan pengadilan hubungan antara sita jaminan dan hak asasi manusia (HAM), bertujuan untuk menganalisis dampak sita jaminan terhadap HAM serta mengidentifikasi perlindungan yang diperlukan. Menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan sita jaminan dapat melanggar hak individu jika tidak dilakukan secara transparan. Hasilnya menunjukkan pentingnya prosedur hukum yang adil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penggugat dan hak tergugat. Rekomendasi kebijakan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan HAM, sehingga praktik sita jaminan di pengadilan lebih menghormati hak-hak individu dan keadilan sosial.
Referensi
Budiarso, A., & Setiawan, R. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Proses Sita Jaminan di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM, 14(2).
Kusumawati, R. (2022). Sita Jaminan dan Keadilan Sosial: Tinjauan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
M. Yahya Harahap. (2014). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika: Jakarta.
Muhammad Faqih Prayudha. (2023). PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENERAPAN SITA JAMINAN PADA PERKARA GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN.JAP). Undergraduate thesis, Sriwijaya University. http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/104744.
Ummu Kultsum dan Erlina Erlina. (2021). Tinjauan Hukum Sita Jaminan dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri. Alauddin Law Development Journal (ALDEV). https://doi.org/10.24252/aldev.v3i3.16305.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Abu Thalhah Al Anshari, Clarisa Sondang Sibarani, Elizabeth Prima Ratrisari, Maheswari Queena Dewani, Olivia Panjiani Napitu, Shintia Januarita, Tri Widyasto Prabowo, Triani Cahya Hutahaean, Wilhelmina Setia Atmadja, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.