Refleksi Yuridis Nilai Hak Asasi Manusia dan Urgensi Rekonsiliasi Gender di Ranah Peradilan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v5i10.3998Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Keadilan Substantif, Nalar Yudisial, Rekonsiliasi Gender, Yuridis NormatifAbstrak
Penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum di ranah peradilan Indonesia masih kerap terbelenggu oleh formalisme legalistik yang mengabaikan ketimpangan relasi kuasa berbasis gender, sehingga putusan pengadilan yang netral secara tekstual kerap memproduksi ketidakadilan substantif bagi kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan doktrinal antara hak asasi manusia dan urgensi rekonsiliasi gender serta merumuskan rekonstruksi model ajudikasi peradilan yang berorientasi pada keadilan substantif. Penelitian hukum doktrinal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memadukan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui teknik interpretasi sistematis, evaluasi koherensi normatif, serta penalaran deduktif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formalisme yudisial memicu disparitas putusan akibat adanya bias patriarkal dalam perumusan premis silogisme hukum hakim. Rekonstruksi model rekonsiliasi gender berbasis keadilan substantif memerlukan pembaharuan nalar yudisial melalui tiga pilar: dekonstruksi bias gender dalam premis pembuktian fakta, penerapan diskresi afirmatif (affirmative adjudication) yang mengedepankan pemulihan hak korban secara utuh (restitutio in integrum), serta keberanian melakukan terobosan hukum (judicial activism) yang berakar pada konstitusionalisme hak asasi manusia. Integrasi ini memposisikan peradilan bukan sekadar sebagai pelaksana undang-undang prosedural, melainkan institusi penegak martabat manusia yang berkeadilan emansipatif.
Referensi
Akbar, M. (2020). Penguatan Kemandirian Hakim Dalam Mengemban Hukum Praktis Yang Progresif di pengadilan Negeri Donggala. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 14(1), 27–48. https://doi.org/10.24239/blc.v14i1.517
Aziz, A., & Taun, T. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Dalam Kitab undang undang Hukum Acara Pidana. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(1), 90. https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.90-101
Basani, C. S., Saptana, D., & Suhardini, E. D. (2025). Kecakapan Pihak Yang melakukan kontrak digital melalui pembelian online Dan Pihak Yang Dapat dimintai pertanggungjawaban atas barang yang sudah dibeli menurut peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Journal of Contemporary Law Studies, 2(3), 185–194. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i3.3790
Dahri, M., Sayuti, S., & Chandra, F. (2023). Penerapan Kitab undang hukum Pidana Dan Kitab undang hukum Acara Pidana Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu. Wajah Hukum, 7(2), 508. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1294
Fadli, F., Faharudin, F., & Nasrin, N. (2025). Penegakkan asas equality before the law di masa pandemi Terhadap Pembatasan Aktivitas Sosial. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 1–12. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i1.1755
Fahriza, E., & Syahputra, A. (2026). Akses Keadilan bagi korban kekerasan: Peran Pendampingan Hukum Dinas p3am Kota binjai di pengadilan Negeri. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(3), 611–624. https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12491
Hidayati, N. (2023). Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Pidana Anak Dalam pembangunan berkelanjutan. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 338–357. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.541
Holqi, F. G., & Widiyanto, I. T. (2024). Analisis Makna Sumber hukum pada Pasal 2 uu PPP : Studi Komparatif Doktrin Positivisme hukum Dan Hukum Pancasila. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1), 12–19. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1113
Humairah. (2024). Keadilan restoratif dalam sengketa perdata: Studi Terhadap Inovasi putusan hakim. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(3), 35–41. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1698
Islamy, A., & Abduh, M. (2023). Putusan Hakim Atas Pemenuhan Hak-Hak istri pada kasus cerai gugat dalam PERSPEKTIF CEDAW. HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan, 1(2), 51–62. https://doi.org/10.53491/hunila.v1i2.535
Mariano, S. (2025). The “Double bind” of gender‐based violence: Secondary victimization in courtroom cross‐examinations. Behavioral Sciences & the Law, 44(1), 96–108. https://doi.org/10.1002/bsl.70025
Nasution, A. N., Ediwarman, Putra, M. E., & Harris, Abd. (2024). Pemberian bantuan hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Secara Cuma-Cuma Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Hak Asasi manusia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2153–2162. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2791
Nurdin, N., Madiong, B., & Hasan, Y. A. (2021). Kendala Dalam Pelaksanaan FUNGSI Balai Pemasyarakatan Dalam Perlindungan Hak Asasi manusia pada sistem PERADILAN Anak. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 94–100. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.642
Priyana, Y., & Sopian, S. (2025). Analysis of article 28I paragraph (4) of the 1945 constitution on the protection of minority rights and the principle of non-discrimination in the Indonesian legal system. West Science Law and Human Rights, 3(03), 297–304. https://doi.org/10.58812/wslhr.v3i03.2061
Riswandie, I. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat marginal Dalam Perspektif Asas “equality before the law.” SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(2), 298–310. https://doi.org/10.71456/sultan.v1i2.545
Sarbini, Dr., & Hartantien, S. K. (2023). Legal protection of vulnerable groups’ rights in general elections. Journal of Court and Justice, 14–23. https://doi.org/10.56943/jcj.v2i2.336
Strong, S. (2020). International survey on legal reasoning. Legal Reasoning Across Commercial Disputes, 26–185. https://doi.org/10.1093/law/9780198842842.003.0002
Suniaprily, F. G., Zaelani, M. A., & Vardani, E. N. (2024). Analisa hukum administrasi Unsur Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukuan pejabat Ditinjau Dari kompetensi peradilan tata Usaha Negara. Jurnal Fakta Hukum, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i1.120
Triwati, A. (2019). Akses Keadilan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Berhadapan Dengan hukum dalam sistem Peradilan Pidana. Hukum Dan Masyarakat Madani, 9(1), 72–91. https://doi.org/10.26623/humani.v9i1.1445
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Maizal Arthur Hehanussa, Hadi Tuasikal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











