Kepastian Hukum Kewenangan Dokter Umum Dalam Pelayanan Estetika Medis di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v5i08.3754Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Kewenangan Dokter Umum, Pelayanan Estetika Medis, Klinik Pratama, IndonesiaAbstrak
Pelayanan estetika medis di Indonesia berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan penampilan dan kesehatan kulit, sehingga semakin banyak dokter umum menyelenggarakan layanan tersebut melalui praktik mandiri maupun klinik pratama. Regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, masih bersifat parsial dan belum memuat definisi operasional, klasifikasi prosedur berbasis risiko, maupun standar kompetensi spesifik bagi dokter umum di bidang estetika, sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma (norm obscurity). Penelitian ini mengkaji kedudukan pelayanan estetika medis dalam pengaturan praktik kedokteran serta kejelasan kewenangan dokter umum atas batasan pelayanan tersebut. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang deskriptif analitis dalam bentuk penelitian kepustakaan (library research), menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dilengkapi wawancara terbatas terhadap tiga narasumber sebagai data konfirmatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa regulasi estetika medis di Indonesia belum memenuhi standar kepastian hukum berdasarkan delapan prinsip moralitas hukum Lon L. Fuller. Kewenangan dokter umum memiliki landasan atribusi yang dapat diperluas melalui sertifikasi tambahan, namun ketiadaan standar nasional yang seragam menempatkan dokter umum pada posisi hukum yang rentan. Prosedur non-invasif dapat dilakukan dengan pelatihan memadai, prosedur minimal invasif memerlukan sertifikasi terverifikasi, sedangkan bedah estetika merupakan domain eksklusif dokter spesialis. Penelitian ini merekomendasikan agar Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kedokteran Indonesia segera menetapkan pedoman teknis dan standar sertifikasi kompetensi yang seragam dan mengikat.
Referensi
Atmosudirdjo, P. (1994). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Childress, J. F., & Beauchamp, T. L. (2019). Principles of Biomedical Ethics (8th ed.). New York: Oxford University Press.
Cobo, R. (2020). Use of polydioxanone threads as an alternative in nonsurgical procedures in facial rejuvenation. Facial Plastic Surgery, 36(4).
Devgan, L., Singh, P., & Durairaj, K. (2019). Safety and complications of aesthetic procedures. Clinics in Plastic Surgery, 46(3).
Dian Andriawan Daeng Tawang. (2023). Aspek hukum pelayanan estetika medis di Indonesia: Studi terhadap regulasi dan praktik. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(1).
Erni Yanti. (2020a). Urgensi pengaturan praktek estetika medis yang dilakukan dokter umum di Indonesia (Perbandingan pengaturan estetika medis di Singapura, Malaysia dan Korea Selatan). Aktualita: Jurnal Hukum, 3(1).
Erni Yanti. (2020b). Regulasi dan batas kewenangan dokter umum dalam pelayanan estetika medis. Jurnal Hukum Kesehatan, 6(1), 28–42.
Fachruddin, I. (2004). Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni.
Fila Rahmat Dhiva Ammade, dkk. (2023). Tantangan dan hambatan dalam upaya penegakan delapan prinsip moralitas hukum Lon L. Fuller di Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(2).
Fuller, L. (1964). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.
Galęba, A., et al. (2015). Aesthetic medicine: A separate field of medicine, as a combination of many medical specialties. Open Journal of Nursing.
Hadjon, P. M. (1993). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hargianti Dini Ikhwanti. (2022). Regulasi pelayanan estetika medis dalam perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 10(2).
Ikatan Dokter Indonesia. (2012). Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta: IDI.
Komalawati, V. (2002). Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien). Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Konsil Kedokteran Indonesia. (2012). Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Jakarta: KKI.
Manawa Salwa, F. (2019). Pelaksanaan bedah plastik estetika menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung.
Melinda Beatrix, G. (2022). Tinjauan yuridis sosiologis mengenai kesadaran hukum masyarakat terhadap ketentuan tindakan estetika medis yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada salon kecantikan di Kota Bandung (Skripsi). Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Olga Stephanie. (2017). Perlindungan hukum pasien klinik kecantikan (Studi kasus konflik dalam klinik kecantikan di Semarang) (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Semarang.
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Surat Penugasan Klinis Dokter.
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 99 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis Dermatologi, Venereologi, dan Estetika.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
Puteri Hikmawati. (2021). Pertanggungjawaban hukum dokter dalam pelayanan medis estetika. Jurnal Negara Hukum, 12(2).
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 233 K/Pid.Sus/2021.
Ramli, A. (2022). Perlindungan pasien dalam pelayanan estetika medis: Perspektif hukum kesehatan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3).
Syafrudin, A. (2000). Menuju penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bertanggung jawab. Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung.
Tjahjadi, S. P. L. (1991). Hukum Moral: Ajaran Immanuel Kant tentang Etika dan Imperatif Kategoris. Yogyakarta: Kanisius.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431.
World Health Organization. (1948). Preamble to the Constitution of WHO. Geneva: WHO.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Putu Kusuma Dwi Wulandari, I Putu Harry Suandana Putra, Ni Nyoman Putri Purnama Santhi, Ni Putu Yuliana Kemalasari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











