Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v5i08.3753Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Positif, IndonesiaAbstrak
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang di Indonesia tidak hanya melibatkan pelaku perseorangan, tetapi juga korporasi sebagai instrumen sekaligus penerima manfaat tindak pidana. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi dasar normatif pertanggungjawaban pidana korporasi, namun ketentuan ini mengandung sejumlah frasa yang tidak didefinisikan secara tegas sehingga menimbulkan kekaburan norma. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi menurut hukum positif Indonesia serta menganalisis penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur "pengurus", "hubungan kerja atau hubungan lain", dan "dalam lingkungan korporasi" dalam Pasal 20 UU Tipikor tidak dirumuskan secara presisi sehingga berpotensi melanggar asas lex certa dan menyulitkan pembuktian kesalahan korporasi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan rumusan atribusi pertanggungjawaban korporasi yang lebih presisi, tetapi relasi normanya dengan UU Tipikor sebagai lex specialis belum diatur secara tegas. Adapun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 terbukti memperbaiki aspek prosedural representasi korporasi di persidangan, sebagaimana tampak dalam perbandingan Putusan PT Adhi Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring, namun jangkauannya tidak menyentuh tahap penyidikan dan penuntutan sehingga belum mampu mengatasi rendahnya frekuensi pemidanaan korporasi secara menyeluruh.
Referensi
Andi Hamzah, 2015, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2004, Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung.
Atmasasmita, Romli, 2012, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.
Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Budi Suhariyanto, 2018, "Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dalam Mengatasi Kendala Penanggulangan Tindak Pidana Korporasi", Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 9, No. 1.
Deby Sonia Siregar, Madiasa Ablisar, dan Edi Yunara, 2023, "Pelaksanaan Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi", Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 2, No. 6.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 22/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Dps jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1577 K/Pid.Sus/2016, https://putusan3.mahkamahagung.go.id.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst, https://putusan3.mahkamahagung.go.id.
Eddy O.S. Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Evi Hartanti, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Hasbullah F. Sjawie, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi, Kencana, Jakarta.
Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Januar Agung Saputera, dkk., 2025, "Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional: Telaah Kritis atas UU No. 1 Tahun 2023 dalam Perspektif Hukum Pidana Modern", Jurnal Ilmu Hukum "THE JURIS", Vol. IX, No. 2.
Jeremy Pope, 2003, Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional (Terjemahan Masri Maris), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2006, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Kristian, 2014, Hukum Pidana Korporasi: Kebijakan Integral (Integral Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung.
Kristin, 2017, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbitnya PERMA RI No. 13 Tahun 2016, Sinar Grafika, Jakarta.
Maria Farida Indrati S., 2007, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.
Setiyono, 2009, Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, Edisi Ketiga, Bayumedia Publishing, Malang.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Transparency International, 2024, "Corruption Perception Index 2024", https://www.transparency.org/en/cpi/2024, diakses pada 10 Januari 2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yusuf Shofie, 2011, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Yusuf Shofie, 2012, "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia", Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 42, No. 2.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 I Made Astina, Ni Putu Yuliana Kemalasari, Ni Nyoman Putri Purnama Santhi, I Putu Harry Suandana Putra

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











