Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pemegang Hak atas Tanah yang Masih Terikat dalam Pembiayaan Akad Murabahah dan Tidak Lagi Dapat Diidentifikasi Akibat Bencana Alam
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v5i07.3730Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Tanah Musnah, Hak Tanggungan, Pembiayaan Murabahah, AcehAbstrak
Indonesia sebagai negara rawan bencana menghadapi persoalan hukum ketika tanah yang telah terdaftar dan masih terikat pembiayaan murabahah ditetapkan sebagai tanah musnah akibat banjir, khususnya di Aceh. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara hapusnya objek hak atas tanah dan keberlanjutan kewajiban debitur dalam akad murabahah yang dijamin dengan Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang masih terikat pembiayaan murabahah dalam kondisi tanah musnah serta merumuskan model harmonisasi antara hukum pertanahan dan hukum pembiayaan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musnahnya tanah menyebabkan hapusnya hak atas tanah dan Hak Tanggungan, namun tidak serta-merta menghapus akad murabahah sebagai perikatan pokok. Perlindungan hukum perlu diwujudkan melalui kepastian administratif, restrukturisasi pembiayaan, penerapan prinsip force majeure secara proporsional, serta kebijakan afirmatif negara. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara rezim agraria dan pembiayaan syariah dalam konteks kebencanaan. Implikasinya, diperlukan harmonisasi regulasi guna menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan substantif bagi korban bencana.
Referensi
Amalia, A. (2024). Hukum agraria dan penguasaan hak atas tanah.
Andriani, F. (2019). Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(1).
Anggreini, A., Alma, A. F., & Fathimah, F. (2025). Konsep Keadilan Dalam Hukum Bisnis Islam: Studi Atas Akad Dan Transaksi Modern. Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi, 1(1), 133–140.
Anshari, M. Z. (2024). Tujuan Hukum: Perspektif Hukum Barat dan Hukum Islam. Tabayyanu: Journal Of Islamic Law, 1(01), 1–8.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: dari teori ke praktik. Gema Insani.
Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
Boedi Harsono, I. I. (2000). Beberapa Analisa Tentang Hukum Agraria. Bagian I, EsaStudy Club. Jakarta.
Cardova, I., & Jauhari, I. (2020). Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 223/Pdt. G/2017/Ms. Bna). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 261.
Djamil, F. (2022). Penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah. Sinar Grafika.
Hasibuan, E. S., SH, M. H., Wibowo, K. T., SH, M. H., & CPL, C. C. D. (n.d.). Politik Hukum Kepolisian (Pembentukan Peraturan Kepolisian)-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.
Hidayat, D. R. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan Atas Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Sama. DiH: Jurnal Ilmu Hukum.
Hidayati, T., Syarifuddin, S., Pelu, I. E. A. S., Syaikhu, S., Hussain, M. A., Nor, M. Z. M., & Azhar, A. (2018). Mekanisme penggunaan jaminan kebendaan (rahn tasjily) dalam pembiayan bank syariah di indonesia dan Malaysia. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 18(1), 163–182.
HS, H. S. (2004). Hukum Pertambangan di Indonesia PT Raja Grafindo Prasada. Jakarta.
Ishaq, H. (2022). Dasar-dasar ilmu hukum: edisi revisi. Sinar Grafika.
Ismail, M. (2015). Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Islam. Syaikhuna: Jurnal Pendidikan Dan Pranata Islam, 6(2), 150–164.
Kansil, C. S. T. (2002). Pengantar ilmu hukum jilid 1.
Karim, A. (2010). Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan (PT Rajagra). Jakarta.
Mas, M. (2004). Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004, hlm. 116. Ghalia Indonesia.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, liberty. Yogyakarta.
Nasir, S. M. (2024). Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda di Kabupaten Gorontalo. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(11), 1106–1116.
Ningtyas, D. C. A. (2023). Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya Dalam Hukum Agraria Yang Di Dasari UUPA. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916), 3(01), 28–35.
Nugroho, H. A., & Astuti, W. (2020). Penerapan Asas Mutakhir Dalam Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen. Jurnal Discretie, 1(2), 102–113.
Oktarina, R., & Gustamola, W. (2010). Pemetaan Sistem Konfigurasi Jaringan Komunikasi dan Informasi Tanggap Darurat Bencana di Indonesia. Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi (SNATI).
Pratama, A., & Masse, R. A. (2025). Akad Murabahah dan Penerapannya di LKS Serta Ketentuan Hukumnya. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(03), 650–664.
Putra, D. Y., Danil, E., & Hasbi, M. (2023). Kepastian Hukum Pelaksanaan Klausa Kerugian Konsekuensial Dalam Perkara Wanprestasi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1106. K/Pdt/2016. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(7), 2215–2226.
Putra, F. M. K. (2013). Tanggung Gugat Debitur Terhadap Hilangnya Hak Atas Tanah Dalam Obyek Jaminan Hak Tanggungan. Yuridika, 28(2).
Putri, R. R., & Hesti, Y. (2021). TINJAUAN AKIBAT HUKUM TERHADAP KREDITUR YANG MENGHILANGKAN DOKUMEN JAMINAN MILIK DEBITUR YANG SUDAH LUNAS. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 14–30.
Ramadhani, R. (2017). Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 139–157.
Ramli, M. R., Karim, K., & Syahril, M. A. F. (2021). Polemik sengketa hak atas tanah. Jurnal Litigasi Amsir, 9(1), 18–25.
Rasuh, D. J. (2016). Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 4(2), 155727.
Rhiti, H. (2023). Kepastian Hukum: Pengantar Teoretis Dan Filosofis. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Rifa’i, M. (2002). Konsep Perbankan Syariah, CV. Wicaksana, Semarang.
Sari, N. L. A. (2021). Konsep hak menguasai negara terhadap tanah dalam hukum tanah (uupa) dan konstitusi. Jurnal Ganec Swara, 15(1).
Simbolon, N. Y., & Sh, M. (2022). Pengantar ilmu hukum. Pengantar Ilmu Hukum, 87.
Syahputra, R. A. (2025). Analisis Hukum Dan Implikasi Sosial Terhadap Status Tanah Musnah Dalam Perspektif Perolehan Tanah Di Indonesia. At-Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(6), 577–589.
Urip Santoso, S. H. (2019). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Prenada Media.
Wahyuono, B., & Haryadi, W. T. (2024). Kepastian Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Jaminan Hak Guna Bangunan Yang Sudah Berakhir Jangka Waktunya. DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 16–40.
Warson, M. A. (1997). Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1088(9).
Yahya, D. (2024). Tinjauan Terhadap Murabahah dalam Sistem Perbankan Syariah. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 7(2), 1–9.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Hidayat Nurjatmiko

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











