Respons Diam Pemerintah sebagai Bentuk Komunikasi: Studi Fenomenologi pada Peserta Aksi Kamisan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v5i08.3717Kata Kunci:
Diam Sebagai Komunikasi, Komunikasi Pemerintah, Fenomenologi, Aksi Kamisan, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia yang belum terselesaikan mendorong lahirnya Aksi Kamisan sebagai ruang advokasi yang secara konsisten menuntut pertanggungjawaban negara. Dalam konteks tersebut, “respons diam” pemerintah menjadi fenomena yang tidak hanya dipahami sebagai ketiadaan respons, tetapi juga sebagai bentuk komunikasi yang dimaknai oleh peserta aksi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengalaman peserta Aksi Kamisan dalam menafsirkan respons diam pemerintah sebagai bentuk komunikasi. Penelitian menggunakan paradigma interpretivisme dengan pendekatan kualitatif dan metode fenomenologi sosial Alfred Schutz. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap sembilan peserta Aksi Kamisan, kemudian dianalisis menggunakan tahapan analisis fenomenologi dengan bantuan perangkat lunak NVivo 15. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peserta memaknai respons diam pemerintah sebagai bentuk komunikasi yang merepresentasikan penghindaran tanggung jawab negara, manifestasi relasi kuasa, serta upaya mempertahankan impunitas dalam penyelesaian pelanggaran HAM. Kesadaran terhadap diam sebagai bentuk komunikasi terbentuk melalui pengalaman advokasi, keterlibatan dalam organisasi, serta pengamatan terhadap pola respons pemerintah yang berlangsung secara berulang. Pemaknaan tersebut turut memengaruhi pengalaman advokasi peserta dengan memperkuat solidaritas, mempertahankan keberlanjutan gerakan, dan membentuk kembali pandangan mereka terhadap negara. Penelitian ini memperluas kajian komunikasi pemerintah dengan menunjukkan bahwa makna komunikasi tidak hanya dibentuk melalui pesan yang disampaikan, tetapi juga melalui respons yang sengaja tidak diberikan.
Referensi
Adiwilaga, R. (2018). Aksi Kamisan sebagai representasi civil society dan respon pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono menyikapi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lampau. Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 10(3).
Brummett, B. (1980). Towards a theory of silence as a political strategy. Quarterly Journal of Speech, 66(3), 289–303. https://doi.org/10.1080/00335638009383527
Bruneau, T. J. (1973). Communicative silences: Forms and functions. Journal of Communication, 23(1), 17–46. https://doi.org/10.1111/j.1460-2466.1973.tb00929.x
CNN Indonesia. (2021). Munir dan daftar kasus HAM yang belum tuntas sampai hari ini. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210909064450-12-691744/munir-dan-daftar-kasus-ham-yang-belum-tuntas-sampai-hari-ini
Creswell, J. W. (2013). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (3rd ed.). Sage Publications.
Dye, T. R. (2013). Understanding public policy (14th ed.). Pearson.
Goodwin, J., & Jasper, J. M. (2006). Emotions and social movements. In J. E. Stets & J. H. Turner (Eds.), Handbook of the sociology of emotions (pp. 611–635). Springer. https://doi.org/10.1007/978-0-387-30715-2_27
Komnas HAM. (2026). 2025: Tahun penuh tantangan dalam pemenuhan HAM dan harapan akan pemulihan pada 2026. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Polletta, F., & Jasper, J. M. (2001). Collective identity and social movements. Annual Review of Sociology, 27, 283–305. https://doi.org/10.1146/annurev.soc.27.1.283
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Supraja, M., & Akbar, N. A. (2020). Alfred Schutz: Pengarusutamaan fenomenologi dalam tradisi ilmu sosial. Gadjah Mada University Press.
Taylor, V. (1989). Social movement continuity: The women’s movement in abeyance. American Sociological Review, 54(5), 761–775. https://doi.org/10.2307/2117752
Yudistira, A., & Husodo, P. (2022). Jalan panjang pencarian keadilan: Aksi Kamisan Jakarta tahun 2007–2021. Jurnal Ceteris Paribus, 1(2), 1–10. https://doi.org/10.25077/jcp.v1i2.1-10.2022
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Alifia Lintang Nabila, Susanne Dida, Anwar Sani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











