Penyalahgunaan Hibah Sebagai Sarana Penghindaran Pembagian Warisan: Analisis Hukum Islam dan Perlindungan Hak Ahli Waris di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v5i07.3594Kata Kunci:
hibah, warisan, ahli waris, hukum islam, perlindungan hukumAbstrak
Hibah merupakan salah satu instrumen hukum Islam yang memberikan kebebasan kepada seseorang untuk mengalihkan harta miliknya kepada pihak lain ketika masih hidup. Pada prinsipnya, hibah bertujuan mewujudkan kemaslahatan, mempererat hubungan kekeluargaan, dan menjadi bentuk kepedulian sosial dalam masyarakat. Namun dalam praktiknya, hibah sering digunakan sebagai sarana untuk menghindari ketentuan pembagian warisan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Fenomena tersebut umumnya terjadi ketika seseorang menghibahkan sebagian besar atau seluruh hartanya kepada salah satu ahli waris atau pihak tertentu sebelum meninggal dunia dengan tujuan mengurangi hak ahli waris lainnya. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi merugikan hak-hak ahli waris dan bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi dasar hukum kewarisan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hibah dalam hukum Islam, mengkaji bentuk-bentuk penyalahgunaan hibah sebagai sarana penghindaran pembagian warisan, serta merumuskan model perlindungan hukum terhadap ahli waris yang dirugikan akibat praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hibah merupakan perbuatan hukum yang sah menurut syariat Islam, penggunaannya untuk menghilangkan atau mengurangi hak ahli waris bertentangan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan rekonstruksi hukum melalui pembatasan hibah yang dilakukan menjelang kematian serta penguatan mekanisme perlindungan terhadap hak ahli waris dalam sistem hukum Indonesia.
Referensi
Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.
Adjie, Habib. Hukum Keluarga dan Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2021.
Ajib, Muhammad. Fiqih Hibah dan Waris. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Damaskus: Dār al-Fikr, 2019.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2021.
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, No. 1 (2020): 20–33.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press, 2014.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2022.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2021.
Latif, Ahmad Zainur Rahman. “Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori dan Implementasi.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Islam 3, No. 1 (2025): 45–61.
Mardani. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2023.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2021.
Nurlayla, Riska Dwi. “Implementasi Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam tentang Hibah Orang Tua kepada Anak sebagai Warisan.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, No. 2 (2024): 115–129.
Nurlaelawati, Euis. Hukum Keluarga Islam di Indonesia Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.
Rahim, Ahmad. “Pemberian Hibah dari Orang Tua kepada Anaknya sebagai Pengganti Warisan dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam.” Al-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, No. 1 (2022): 1–18.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2020.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.
Sakirman. “Telaah Hermeneutika Pasal 211 KHI dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Hibah Orang Tua kepada Anak.” Jurnal Konstitusi 15, No. 2 (2018): 287–307.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana, 2022.
Wati, R. R. Hukum Waris Indonesia. Bandar Lampung: Pustaka Media, 2018.
Zainuddin, Muhammad. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif dalam Membuktikan Kebenaran pada Penelitian Hukum.” Supremasi Law Journal 2, No. 2 (2023): 111–124.
Juli, D. E. P. “Hibah dan Hak Waris: Studi Perbandingan Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Al-Maqashidi: Jurnal Hukum Islam 6, No. 1 (2024): 45–60.
Muhammad, R. “Praktik Hibah sebagai Pengganti Warisan dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum dan Legal Governance 2, No. 2 (2024): 87–103.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 210–214 mengatur hibah dan Pasal 211 menyatakan bahwa hibah orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Al-Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.
Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Arba‘in al-Nawawiyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368 K/AG/1995.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 51 K/AG/1999.
Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 616/Pdt.G/2010/PA.Mdn mengenai sengketa hibah yang melebihi ketentuan dan kaitannya dengan hak ahli waris.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Saifuddin Saifuddin, Zulkarnain Zulkarnain, Muhammad Suhaili Sufyan, Indis Ferizal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











