Perlindungan Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010: Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v5i07.3568Kata Kunci:
Anak di Luar Perkawinan, Hak Waris, Mahkamah Konstitusi, Hukum Islam, Perlindungan HukumAbstrak
Persoalan mengenai kedudukan hukum anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan sah masih menjadi isu penting dalam perkembangan hukum keluarga Indonesia. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, pengakuan hubungan keperdataan anak luar perkawinan terbatas kepada ibu beserta keluarga ibunya sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pergeseran terjadi setelah Mahkamah Konstitusi membuka ruang hubungan hukum antara anak luar perkawinan dan ayah biologis apabila dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan, teknologi, maupun alat bukti lain yang sah. Perubahan tersebut menghadirkan konsekuensi terhadap pemenuhan hak keperdataan anak, terutama berkaitan dengan persoalan kewarisan. Melalui kajian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif, pembahasan diarahkan untuk melihat konstruksi perlindungan hak waris anak luar perkawinan dalam hubungan antara hukum positif dan hukum Islam. Analisis menunjukkan bahwa perluasan hubungan perdata melalui Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan penguatan terhadap posisi hukum anak luar perkawinan, tetapi penerapan hak waris masih menghadapi hambatan akibat perbedaan konsep antara hubungan keperdataan dalam hukum nasional dengan prinsip nasab dalam Kompilasi Hukum Islam. Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya penyesuaian regulasi melalui harmonisasi aturan dan penguatan mekanisme perlindungan seperti wasiat wajibah agar kepastian hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak anak.
Referensi
Abubakar, Lastuti. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022.
Adjie, Habib. Hukum Keluarga dan Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2021.
Arifin, M. “Perlindungan Hukum Anak di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 54, No. 2 (2024): 201–220.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2021.
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, No. 1 (2020): 20–33.
Furahi, Ahmad, dan Ramadhita. “Keadilan Bagi Anak Luar Kawin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah 8, No. 2 (2016): 74–83.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2022.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Huda, Miftahul. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Status Keperdataan Anak di Luar Perkawinan.” Jurnal Konstitusi 20, No. 1 (2023): 71–89.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2021.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Martinelli, Ida. “Status Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” De Lega Lata 1, No. 2 (2016): 299–315.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2021.
Molana, Mohammad Hafidz. “Kedudukan Hak Waris Anak Luar Nikah Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Pancasakti Law Journal 2, No. 1 (2024): 25–34.
Nurlaelawati, Euis. Hukum Keluarga Islam di Indonesia Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.
Pratiwi, Luh Putu Indah, Dewa Gede Sudika Mangku, dan Ni Putu Rai Yuliartini. “Pengaturan terhadap Kedudukan Anak di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Jurnal Komunitas Yustisia 3, No. 1 (2020): 19–31.
Puspita, Sari. “Keperdataan Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Harta Warisan.” Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam 1, No. 2 (2018): 41–55.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press, 2021.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2020.
Rahman, F. “Hak Keperdataan Anak di Luar Perkawinan dalam Perspektif Perlindungan Anak.” Jurnal Rechtsvinding 13, No. 1 (2024): 131–149.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.
Salma, Sitti. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Perlindungan Anak di Luar Perkawinan.” Journal of Legal Governance 5, No. 2 (2023): 112–126.
Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022.
Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga: Kedudukan Anak dalam Sistem Hukum Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2023.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2021.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2021.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana, 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wicaksana, Dwi Agus. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Implikasinya terhadap Hak Anak Luar Kawin.” Jurnal Justitia et De Jure 5, No. 2 (2023): 87–101.
Yulia. Hukum Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press, 2021.
Zainuddin, Muhammad. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif dalam Membuktikan Kebenaran pada Penelitian Hukum.” Supremasi Law Journal 2, No. 2 (2023): 111–124.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Febrianto Rizky, Muhammad Nusi, Muhammad Suhaili Sufyan, Indis Ferizal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











