Transformasi Digital Administrasi Pertanahan dan Pelayanan Publik di Wilayah Kepulauan: Sebuah Systematic Literature Review (SLR)
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v5i06.3519Kata Kunci:
Administrasi Pertanahan Digital, Keadilan Digital, Pelayanan Publik, Sertifikat Elektronik, Transformasi DigitalAbstrak
Transformasi digital administrasi pertanahan menjadi agenda strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta mengurangi permasalahan birokrasi dan praktik mafia tanah di Indonesia. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kesenjangan infrastruktur wilayah kepulauan, keamanan data, validitas dokumen historis, dan kesiapan sistem hukum dalam menghadapi pembuktian elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas, hambatan, serta strategi penguatan transformasi digital administrasi pertanahan dan pelayanan publik melalui pendekatan multidimensional. Metode penelitian menggunakan Systematic Literature Review (SLR) dengan mengacu pada protokol PRISMA terhadap 16 artikel ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan pendekatan tematik berdasarkan aspek teknologi, hukum, sosial, dan tata kelola pemerintahan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, Mal Pelayanan Publik, Sistem Informasi Geografis, dan teknologi keamanan digital mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta integritas layanan. Pembahasan menunjukkan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga membutuhkan validasi data, pemerataan infrastruktur, literasi digital, serta harmonisasi regulasi hukum. Risiko kalsifikasi kesalahan dan kekosongan hukum acara menjadi tantangan utama dalam menjamin keadilan digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi digital administrasi pertanahan harus dikembangkan melalui integrasi teknologi, reformasi hukum, dan kebijakan inklusif agar mampu menciptakan pelayanan publik yang aman, adaptif, dan berkeadilan.
Referensi
Ahoen, B. (2025). Analisis kekuatan, kerentanan, dan tantangan pembuktian sertifikat tanah elektronik di Indonesia. Jurnal Locus: Penelitian dan Pengabdian, 4(9), 8414–8428. https://doi.org/10.58344/locus.v4i9.4784
Amrin, R. N., Darman, R., Dewi, A. R., & Sudibyanung, S. (2026). Mengukur kepercayaan masyarakat atas kinerja Kementerian ATR/BPN melalui analisis sentimen pada platform digital. Widya Bhumi, 6(1), 60–86. https://doi.org/10.31292/wb.v6i1.254
Ariyanti, A. D., Simanjuntak, J. H., Jafar, M. I., & Nugroho, R. (2024). Analisis implementasi kebijakan Mal Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis, 6(4), 964–973. https://doi.org/10.37034/infeb.v6i4.1048
Febriyanti, N. S., Safira, I., Khamsa, U. O., Firliana, S., & Fikri, M. A. H. (2026). Transformasi digital pendaftaran tanah sebagai langkah strategis mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(1), 132–147. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.443
Hombore, E. (2025). Smart Village sebagai solusi inovatif pembangunan daerah terpencil. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(1), 122–131. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i1.380
Irwan, A., Bima, M. R., & Jasmaniar. (2025). Penerapan sertifikat hak milik atas tanah secara elektronik. Legal Dialogica, 1(1), 1–13.
Lubis, D. I. S., Lubis, A. H., & Adawiyah, R. (2024). Reformasi birokrasi dalam pengelolaan pertanahan nasional: Analisis terhadap implementasi Peraturan Presiden No. 177 Tahun 2024 dalam meningkatkan efektivitas dan keadilan sosial di Indonesia. Law Jurnal, 5(1), 45–57. https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5514
Machfud, A. E., & Suparjo. (2025). Digitalisasi pertanahan dan pendaftaran tanah elektronik: Evaluasi efektivitasnya dalam menekan mafia tanah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(4).
Muskur, L. M., & Fatahillah, L. M. (2026). Tinjauan hukum penerapan sertipikat elektronik di Muna Barat. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio.
Nugraha, J. P., Kurniawan, A. P., Putri, I. D., Wicaksono, R. K., & Tarisa, T. (2022). Penerapan blockchain untuk pencegahan sertipikat tanah ganda di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Widya Bhumi, 2(2), 123–135. https://doi.org/10.31292/wb.v2i2.43
Rahanubun, M. N. S. A., Seba, R. O. C., & de Fretes, C. H. J. (2025). Dampak regulasi nasional terhadap kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Maluku. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8).
Saepudin, F., & Jumanah. (2025). Inovasi Mal Pelayanan Publik di Indonesia. Seminar Nasional Ilmu Administrasi (SEMNASIA).
Satryadin, M. A., Hadna, A. H., & Putra, R. A. R. S. (2025). Implementasi kebijakan sertipikat tanah elektronik dalam konteks transformasi digital di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 9(2), 107–121. https://doi.org/10.21787/mp.9.2.2025.107-121
Sausan., Putri, A. A., & Pratama, R. (2024). Implementasi peta digital untuk mendukung pelayanan informasi lahan. Indonesian Journal of Computer Science and Information Technology (IJCOSIN).
Syahputra, M. F., dkk. (2025). Perbedaan kebijakan pendaftaran tanah di Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik.
Uang, Y., & Susniwati, S. (2025). Revolusi digital dalam pelayanan publik: Solusi cepat dan transparan untuk masyarakat kepulauan. ANTASENA: Governance and Innovation Journal, 3(1), 88–98. https://doi.org/10.61332/antasena.v3i1.295
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Supadno Supadno, Nur Wening

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










