Perlindungan Konsumen Digital: Analisis Praktik Paylater Dalam Perspektif Ekonomi Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v5i06.3518Kata Kunci:
Paylater, Perlindungan Konsumen, Maqashid Syariah, Ekonomi Digital, IndonesiaAbstrak
Ekonomi digital merupakan suatu fenomena saat ini yang berkembang pesat di Indonesia, hal tersebut membuat adanya kenaiakan dalam penggunaan Paylater, dengan nilai penyaluran mencapai Rp146,99 miliar per Agustus 2025. Meskipun tingkat wanprestasi tergolong rendah (0,89%), risiko tersebut terkait transparansi dan perlindungan konsumen tetap bertahan. Penelitian ini mengevaluasi antara regulasi dengan implementasi teknis yag ada biaya layanan serta praktik penagihan utang. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan teleologis, analisis dilakukan melalui dekonstruksi dan studi dokumentasi. Temuan penelitian mengungkapkan adanya masalah hukum; terkait rendahnya angka gagal bayar bersumber dari praktik penagihan yang represif dan asimetri informasi. Terdapat ambiguitas substansial dalam penetapan keuntungan berdasarkan limit pembiayaan yang menyerupai Riba al-Fadl. Lebih lanjut, mekanisme "black box algorithm" memicu unsur Gharar dan Tadlis digital. Penelitian ini merekonstruksi model perlindungan konsumen melalui "Audit Syariah Digital Berkelanjutan", yang berfokus pada audit kode oleh OJK dan DSN-MUI untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip Hifdz al-Maal dan Hifdz al-Nafs. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi finansial selaras dengan nilai-nilai inti syariah dan memberikan kemaslahatan publik yang nyata.
Referensi
Ahmad Fathorrozi, & Moh. Hamzah. (2024). Kepatuhan Syariah Pada Fintech Lending Syariah: Analisis Akad dan Implementasinya. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 8(1), 84–101.
Al Hafidzah, Y. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Pinjaman Online pada Aplikasi Indodana dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi Syariah. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 2, 1043–1061.
Angelita E, E. F. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Uu Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 4(2), 139–148.
Apriliana D. (2024). Artikel-50_Tantangan-dan-Peluang-Ekonomi-Syariah-di-Era-Digital-Perspektif-pada-Perkembangan-Teknologi-Keuangan-dan-Ekonomi-Berkelanjutan. Muamalat Institut.
Choirullah, R., Abdurrahman, G., & Azhari, R. (2025). Maysir, Gharar, Dan Riba Dalam Perspektif Islam. Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 17(3).
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dian Sudiantini, Aura Naiwasha, Auranisa Izzati, Avrilia Ayunia W, Brilian Putri A, & Cindy Rindiani. (2023). Penggunaan Teknologi Pada Manajemen Sumber Daya Manusia Di Dalam Era Digital Sekarang. Digital Bisnis: Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen Dan E-Commerce, 2(2), 262–269.
Dwy Rezky Razak, A., & Fauzan Jamal, A. (2025). Penerapan Prinsip Larangan Maysir, Gharar, Dan Riba Dalam Bank Syariah. 3(2).
Fauziyah Nasution, R., Siregar, M. A., Rifq, M., Fahrezi, A., Ria, R., & Hasibuan, A. (2025). Tantangan Regulasi Dan Etika Fintech Syari’ah Di Era Digital. International Journal of Islamic Business Management (IJMBS), 4(4), 2025.
Firdaus, W. Y., & Hermanto, A. (2022). Pembaruan Sistem Pembayaran Zakat dalam Pasal Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelola Zakat. Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 1–22.
Firdos, R. M., Ilham, M., Fajar, W., & Maulia, N. (2025). Analisis Praktik Penjualan Produk Pada Shopee dan TikTok Shop by Tokopedia; Potensi Pelanggaran Prinsip Ekonomi Syariah Dalam E-Commerce. JPIES: Jurnal Pelita Ilmu Ekonomi Syariah, 02(02).
Islam, J. E., Wijayanti, L., Miftahul, S., & Nganjuk, U. (2025). J E I. https://oj.mjukn.org/index.php/jei
Ismantara, S., & Prianto, Y. (2022). Relevansi Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era Ekonomi Digital.
Juliana, B. (2025). Analisis Ruang Lingkup Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Cicilan Digital (Paylater). Prodi Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam.
Kenotariatan, J. H., Ke-Ppat-An, D., Desiani, A., Amirulloh, M., Suwandono, A., & Penulis, K. (2018). Acta Diurnal Informasi Naskah. Jurnal Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 2(1).
http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jad/issue/archive
Maksum. (2025). Transaksi Digital dalam Perspektif Fikih Muamalah Telaah terhadap E-Wallet dan Marketplace. FALAH:Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1).
Manta, O., Vasile, V., & Rusu, E. (2025). Banking Transformation Through FinTech and the Integration of Artificial Intelligence in Payments. FinTech, 4(2).
https://www.mdpi.com/2674-1032/4/2/13
Mishbakhuzein, H., & Vidiati, C. (2026). Kebijakan Dan Regulasi Fintech Syariah Di Indonesia: Kajian Literatur Atas Peran Ojk Dan Dsn-Mui Dalam Era Digital. In Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (Vol. 7).
https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/62419
Mulyana, I., Hamid, A., & Syaripudin, E. I. (2024). Tantangan Dan Peluang Penggunaan Fintech Dalam Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(2), 60–69.
https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/639
Musanna, K. (2024). Implementasi Praktik Shopee Paylater Dalam Perspektif Ba’i As-Salam. In Jurnal Syariah dan Hukum (Vol. 06, Issue 02).
https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/taqnin/article/view/17519
Nisa’, K., Handriyani, H., & Sholahuddin, M. (2025). Peran Fatwa Dsn Mui Dalam Mendukung Regulasi Dan Pertumbuhan Keuangan Digital Syariah Di Indonesia.
Oseni, U. A., & Ali, S. Nazim. (2019). Fintech in Islamic finance theory and practice. Routledge.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode Agustus 2025.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
Prayuti, Y. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen Di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce Dan Perlindungan Data Konsumen Di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 2746–5047.
Ronny A, H. Y. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Dengan Sistem Pembayaran Paylater. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(4).
https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/20625
Sari, N. P., Artha, B., Bahri, B., Sari, U. T., Hadi, A. S., Aditya, A., Asri, C. P., & Dinka, C. A. (2025). Consumer Behavior in Islamic Perspectives: A Theoretical Review. Miftah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2), 107–114.
Simanungkalit, J., Prastyanti, R. A., Hastuti, I., & Tengah, J. (2025). Rio Law Jurnal Volume. 6 Nomor. Rio Law Jurnal, 1, 2025–2722.
Sonia, O. (2022). Tanggung Jawab Hukum Pengguna Paylater Pada Aplikasi Shopee Sebagai Bagian Dari Financial Technology Jika Melakukan Wanprestasi.
Syamsudin, M. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku. Jurnal Yudisial, 11(1), 91.
Triasih, D., Muryati, D. T., & Nuswanto, A. H. (2021). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, (2). https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i2.732
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Riko Haryanto, Nadjematul Faizah, Abdul Rachman, Nurkhalis Muchtar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










