Zakat Sebagai Ibadah dan Instrumen Kebijakan Publik: Analisis Peran Dalam Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Penulis

  • Aceng Fajri Muhammad Satibi Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)
  • Muhammad Darrel Abiyyu Rakha Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)
  • Muhammad Abdullah Sastro Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)
  • Ahmad Nabil Husain Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)
  • Nabilah Hilyatun Nisa Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)
  • Lili Rahmawati Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)
  • Rifa Nurlaudza Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)
  • Bilqis Julaika Azzahra Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)
  • Viska Ariyanda Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)
  • Shakyra Ichanda Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)
  • Azelia Salsabila Iskandar Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)
  • Siti Fadilayansyah Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)
  • Tazwaida Imam Masithoh Internasional Conference Santri Mendunia (ICSM)

DOI:

https://doi.org/10.58812/jmws.v5i02.3234

Kata Kunci:

Zakat, Ibadah, Kebijakan Publik, Kebijakan Fiskal, Kesejahteraan Sosial, Pengelola Zakat

Abstrak

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Dalam konteks modern, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban individual, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen kebijakan publik dalam menjawab berbagai tantangan kesejahteraan sosial, seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran zakat sebagai ibadah dan instrumen kebijakan publik serta relevansinya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif dan konseptual, melalui analisis terhadap literatur fikih zakat, regulasi perzakatan, serta kebijakan publik yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi besar dalam mendukung kebijakan negara apabila dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi dengan sistem kesejahteraan nasional. Optimalisasi pengelolaan zakat dapat memperkuat fungsi redistribusi kekayaan dan mendorong keadilan sosial. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah spiritual, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam pembangunan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Referensi

Aqbar, K., & Iskandar. (2020). Kontekstualisasi kebijakan zakat Umar bin Abdul Aziz dalam perzakatan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Kajian Ekonomi dan Keuangan, 4(2), 1–18.

Azizy, A. Q. (2019). The concept of welfare from siyāsah syar‘iyyah perspective and its implementation on zakat management in Indonesia. Journal of Islamic Economics, 11(2), 123–140.

Azwar, A., Ahmad, A., & Kara, S. A. (2021). Strategi pengumpulan zakat dalam hadis Nabi: Pendekatan tematik. Qiblah: Journal of Islamic Law, 6(2), 215 232.

Beik, I. S., & Herlin, F. (2022). Does integrated social spending and zakat-infaq sadaqah improve welfare in Indonesia? Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 11(1), 45–62.

Ilmie, M., & Anshori, A. G. (2020). The political law of zakat management in Indonesia. Al-Syakhshiyyah: Journal of Law and Family Studies, 2(1), 87 104.

Maula, Kholida (2025). Analisis Regulasi Pengelolaan Zakat dalam Hirarki Perundang-Undangan di Indonesia. Journal of Fiqh in Contemporary Financial transactions Vol. 3 No. 1, 26-29

Nuraini. (2021). Peran zakat dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Maṣlaḥah: Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 98–112.

Pasla, B. N. (2023, February 18). Regulasi Adalah: Pengertian Menurut Ahlinya. https://bnp.jambiprov.go.id/regulasi-adalah-pengertian-menurut ahlinya/

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001

Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2024 Tentang Lembaga Amil Zakat.

Qardhawi, Y. (1999). Fiqh al-zakah: A comparative study. Beirut: Muassasah al Risalah. Rahmad. (2020). Manajemen zakat masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur

Rasyidin. Tahqiqa: Jurnal Studi Islam, 14(1), 33–50.

Republik Indonesia. (2011a). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Suciati, E. D., et al. (2021). Pemikiran Khalifah Abu Bakar dalam memerangi orang-orang yang menolak zakat. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 155–168.

Syamsuri, S., Fatoni, A., & Lahuri, S. (2020). Konsep penghimpunan dana zakat untuk pemberdayaan ekonomi umat. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, 4(1), 1–15.

UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Widiasari, R., & Sulistyawan, A. (2019). Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam pengelolaan zakat dan pengentasan kemiskinan. Al-Hikmah: Jurnal Studi Islam, 17(2), 89–104.

Yahya, I. (2021). Zakat management in Indonesia: A legal political perspective. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 21(1), 137–156.

Yaman, A. (2018). Zakat dalam Islam sebagai aktivitas ibadah sosial. El-Hikmah: Jurnal Kajian dan Penelitian Pendidikan Islam, 12(1), 45–60.

Zayl, L. A., Maruapey, M. W., & Hamizar, A. (2022). Zakat sebagai instrumen sosioekonomi pada masa Rasulullah SAW. Journal of Islamic Economics and Management, 3(2), 77–92

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-26

Cara Mengutip

Zakat Sebagai Ibadah dan Instrumen Kebijakan Publik: Analisis Peran Dalam Peningkatan Kesejahteraan Sosial. (2026). Jurnal Multidisiplin West Science, 5(02), 152-164. https://doi.org/10.58812/jmws.v5i02.3234