Analisis Putusan Banding Pengadilan Pajak Atas Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Dengan Amar Mengabulkan Seluruhnya Tahun 2021 s.d. 2023

Penulis

  • Fanji Arief Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58812/jmws.v5i02.3228

Kata Kunci:

Pajak Penghasilan Pasal 26, Mengabulkan Seluruhnya, Sengketa Pajak, SPLN, P3B

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik Wajib Pajak, karakteristik sengketa pajak dan penyebab terjadinya sengketa banding Pajak Penghasilan Pasal 26 dnegan amar mengabulkan seluruhnya. Penelitian ini diharapkan dapat menjawab permasalahan terkait tingginya tingkat kekalahan DJP pada sengketa PPh Pasal 26. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis konten melalui Putusan Pengadilan Pajak PPh Pasal 26 yang memiliki amar mengabulkan seluruhnya untuk tahun 2021 sampai dengan 2023. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa banding PPh Pasal 26 yang memiliki amar mengabulkan seluruhnya didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wajib Pajak diwakili oleh kuasa hukum. Dibutuhkan rata-rata 5,85 tahun sejak berakhirnya tahun pajak hingga diputuskannya sengketa PPh Pasal 26. Rata-rata nilai sengketa PPh Pasal 26 yang mengabulkan seluruhnya memiliki nilai Rp2.806.297.633,00. Terdapat 3 alasan utama terjadinya sengketa PPh Pasal 26 yakni adanya perbedaan pendapat atas kondisi suatu transaksi, perbedaan pendapat terkait subjek pajak dan perbedaan pendapat mengenai pemenuhan kewajiban dalam melakukan pemotongan dan pelaporan. Dari sisi pembuktian, Majelis Hakim melihat kepada substansi dan nature dari sengketa dalam menentukan suatu putusan sedangkan dari segi yuridis, Majelis Hakim akan berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar penilaian bukti yang diserahkan oleh para pihak yang bersengketa.

Referensi

Ardiansyah. (2021). Implementasi Konsep Beneficial Owner atas Pemanfaatan Tax Treaty Indonesia – Belanda (Studi Sengketa Pajak terkait Pembayaran Bunga). Jakarta: IBLAM Law Review Vol 01 No. 03 2021, Hal 155-171. 11. 571-578. 10.29322/IJSRP.11.07.2021.p11576.

Darussalam, Septriadi, D., Asyir, R. J. (2023). Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda : Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi Edisi Kedua. Jakarta: DDTC.

Darussalam, Septriadi, D., Yuki, Y. (2023). Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia : Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Berbagai Negara. Jakarta: DDTC.

Fischer, C. M., Wartick, M., Mark, M. M. (1992). Detection probability and taxpayer compliance: A review of the literature. Journal of Accounting Literature, 11, 1

Kordzadze, M. (2021). Peculiarities of Discussing Tax Disputes In Court. Georgia: Journal of Public Administration, Finance and Law. https://doi.org/10.47743/jopafl-2021-19-12.

McKerchar, M. (2002). The Effects of Complexity on Unintentional Noncompliance for Personal Taxpayers in Australia. Australian Tax Forum, 17, 3-26.

Ningtias, A. C. (2023). Evaluasi Putusan Sengketa Pajak atas Pembayaran Royalti Kepada Pihak Afiliasi : Studi Kasus Putusan Banding Pengadilan Pajak Periode 2014-2019. Jakarta: Universitas Indonesia.

Nurmantu, S. (2000). Dasar-Dasar Perpajakan. Jakarta: Ind-Hill-Co

Pamungkas, H. (2011). Penyelesaian Sengketa Pajak. Binus Business Review, vol. 2, no. 1, pp. 551-563.

Paleka, H., Karanović, G., & Štambuk, A. (2023). The Direct And Moderating Effect Of Sociodemographic Variables On Tax Compliance Behaviour. South East European Journal of Economics and Business (Online), 18(2), 34-48. doi:https://doi.org/10.2478/jeb-2023-0017

Perdana, A. D. (2020). Analisis Hasil Putusan Banding Pengadilan Pajak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak untuk Pajak Penghasilan Badan dengan Amar “Mengabulkan Seluruhnya” dan “Mengabulkan Sebagian” periode 2015-2017). Depok: Universitas Indonesia.

Purwito, M. A, Komariah, Rikiah. Pengadilan Pajak : Proses Keberatan dan Banding, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ramadani, S., Latipah, S., Vientiany, Dini. (2023). Perhitungan dan Pengenaan PPh Pasal 26: Keterkaitan Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak. Medan: Surplus: Jurnal Ekonomi dan Bisnis.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

_______________. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

_______________. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

_______________. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

_______________. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

_______________. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Penghindaran Pajak Berganda.

_______________. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Teknik Pemeriksaan.

Ratnasari, K. R. (2024). Analisis Hasil Putusan Banding Penghasilan Pajak atas Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi Tahun 2019 s.d. 2022. Jakarta: Universitas Indonesia.

Rosid. A. (2024). Understanding Tax Planning : An Indonesian Contexts [Slide Powerpoint]. Jakarta: Universitas Indonesia.

Sari, M. N. (2022). Probabilitas dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kekalahan Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak di Indonesia. Depok: Universitas Indonesia.

Sari, V. I. (2017). Analisis Kasus Sengketa Pajak Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak Tahun 2012 – 2016. Depok: Universitas Indonesia.

Sekaran, U., & Bougie, R. (2019). Research and Methods for Business: A Skill Building Approach (8th ed). USA: Wiley Global Education.

Siahaan, R. R. S. (2012). Kajian Penyebab Permohonan Banding Wajib Pajak Dimenangkan di Pengadilan Pajak dan Upaya-Upaya DJP untuk Meminimalisirnya. Jakarta: Universitas Indonesia.

Statistik Penyelesaian Sengketa Sekretariat Pengadilan Pajak. 1 Juli 2024. https://setpp.kemenkeu.go.id/statistik

Tambunan, M. R. U. D. (2024). Notes on Tax Disputes from Misapplication of Indonesia-Japan Tax Treaty: A Study Based on Indonesian Tax Court Decisions. Jakarta: Global Trade and Customs Journal, 19(1), 37-49. https://doi.org/10.54648/gtcj2024011.

Tambunan, M. R. U. D., Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2020). Transfer Pricing on Intra-Group Financing in the Manufacturing Industry in Indonesia – An Essay on Tax Court Decisions (2014-2019). Jakarta: International Transfer Pricing Journal, 2020(3), 205-209.

Trisnawati, Y. (2021). Evaluasi Proses Penelaahan Keberatan Pajak. Jakarta: Universitas Indonesia.

Wahyudi, D. (2018). Modul Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta. Salemba Empat.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-26

Cara Mengutip

Analisis Putusan Banding Pengadilan Pajak Atas Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Dengan Amar Mengabulkan Seluruhnya Tahun 2021 s.d. 2023. (2026). Jurnal Multidisiplin West Science, 5(02), 165-184. https://doi.org/10.58812/jmws.v5i02.3228