Representasi Perempuan dalam DPRD Jember: Urgensi Afirmasi Gender Berdasarkan Critical Mass Theory (2024–2029)
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v4i11.2860Kata Kunci:
Representasi, Afirmasi Gender, Critical Mass, DPRD Jember, 2024-2029Abstrak
Representasi politik perempuan merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi yang menjamin kesetaraan partisipasi seluruh warga negara. Meskipun secara normatif UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah menjamin keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon legislatif, realitas di DPRD Kabupaten Jember periode 2024–2029 menunjukkan hasil yang belum memenuhi prinsip kesetaraan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi afirmasi gender dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di DPRD Jember berdasarkan critical mass theory. Metode yang digunakan adalah konseptual-normatif dengan populasi seluruh anggota DPRD Jember sebanyak 50 orang dan sampel purposive pada 11 anggota perempuan. Data diperoleh melalui studi dokumen dari KPU dan DPRD Jember, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-kritis dan komparatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun seluruh partai memenuhi ketentuan 30% calon perempuan, hanya 22% yang berhasil terpilih. Tidak ada perempuan menduduki posisi pimpinan DPRD, dan hanya satu yang menjadi ketua komisi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa afirmasi gender di tingkat lokal masih bersifat prosedural dan belum menghasilkan representasi substantif. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara critical mass theory dan dasar hukum afirmasi gender di tingkat daerah. Implikasinya, afirmasi gender perlu diarahkan pada kebijakan berbasis hasil (result-based affirmative policy) untuk mewujudkan kesetaraan substantif sesuai amanat konstitusi.
Referensi
Aspinall, Edward, White, Sally, & Savirani, Amalinda. (2021). Women’s Political Representation in Indonesia: Who Wins and How? Journal of Current Southeast Asian Affairs, 40(1), 3–27. https://doi.org/10.1177/1868103421989720
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember. (2024). INKESRA (Indikator Kesejahteraan Rakyat) Kabupaten Jember.
Dahlerup, D. (1988). From a Small to a Large Minority: Women in Scandinavian Politics. Scandinavian Political Studies, 11(4), 275–298. https://doi.org/10.1111/j.1467-9477.1988.tb00372.x
DPRD Kabupaten Jember. (2024). Alat Kelengkapan Dewan.
Kanter, R. M. (1977). Men And Women Of The Corporation. Basic Books.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember. (2024). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor 836 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Jember Tahun 2024. https://share.google/6ZYpr9Llrn4muYawy
Norris, P., & Lovenduski, J. (1995). Political Recruitment: Gender, Race and Class in the British Parliament (berilustra). Cambridge University Press.
Prastiwi, J. H., Wahyudi, T. H., & Famelasari, R. (2019). The Substantive Representation of Women in the Local Parliament. Opcion, 35(21), 2899–2921.
Prihatini, E., & Siregar, W. (2019). Gender quotas in Indonesia: Re-examining the role of international NGOs. Ex Aequo - Revista Da Associação Portuguesa de Estudos Sobre as Mulheres. https://doi.org/10.22355/exaequo.2019.40.03
Sarah, Childs, & Mona, Lena Krook. (2008). Critical Mass Theory and Women’s Political Representation. Political Studies, 56(3), 725–736. https://doi.org/10.1111/j.1467-9248.2007.00712.x
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rurry Dhea Amelinda, Ratna Endang Widuatie, Angga Dwi Pramudiaz Setyawan, Reza Fahlevi, Nayla Nofa Griselda, Nasfa Anil Muthoharoh

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









