Faktor Penyebab Tidak Tercapainya Angka Pelaksanaan Verifikasi SBAR Di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v4i5.2168Kata Kunci:
Indikator, Indikator Mutu, Prioritas Rumah Sakit, Keselamatan Pasien, Komunikasi SBARAbstrak
Rumah Sakit umum Daerah Haji Jawa Timur menghadapi tantangan dalam capaian indicator angka pelaksanaan verifikasi SBAR oleh dokter sebesar 63% dalam satu tahun yang merupakan salah satu indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP RS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab tidak tercapainya angka pelaksanana verifikasi SBAR. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan desain penelitian studi kasus, melibatkan focus group discussion (FGD) dengan kepala unit komite mutu, 3 pegawai komite mutu, dan 15 perawat dari berbegai unit. Hasil penelitian menujukkan bahwa beberapa faktor utama yang menyebabkan ketidak tercapaiannya angka pelaksanaan verifikasi SBAR meliputi DPJP tidak menjawab telepon, DPJP meminta untuk dilakukan konsultasi melalui pesan tertulis, perawat tidak membacakan rencana perawatan, DPJP menambha atau mengganti instruksi di ERM tanpa memberitahukan kepada penanggung jawab pemberi asuhan (PPA) lainnya, dan dokter tidak melakukan verifikasi dalam waktu 2x24 jam. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan sistem komunikasi dan koordinasi antar tenaga kesehatan untuk meningkatkan keselamatan serta mutu pelayanan pasien. Implikasi dari penelikasi ini mencakup perlunya kebijakan yang lebih jelas mengenai prosedur verifikasi SBAR, penguatan alur komunikasi yang lebih efisien, serta evaluasi berkala dalam implementasi metode komunikasi SBAR di lingkungan rumah sakit untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar tenaga kesehatan.
Referensi
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 Tentang Instrume Survei Akreditasi Rumah Sakit (2024). https://drive.google.com/file/d/1WPI5VRAr5uKcfNAtcypX-vonreM9x8t_/view?usp=sharing
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024, 1 (2024).
Lo, L., Rotteau, L., & Shojania, K. (2021). Can SBAR be implemented with high fidelity and does it improve communication between healthcare workers? A systematic review. BMJ Open, 11(12), 1–9. https://doi.org/10.1136/bmjopen-2021-055247
Müller, M., Jürgens, J., Redaèlli, M., Klingberg, K., Hautz, W. E., & Stock, S. (2018). Impact of the communication and patient hand-off tool SBAR on patient safety: A systematic review. BMJ Open, 8(8). https://doi.org/10.1136/bmjopen-2018-022202
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah, Pub. L. No. 30 (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/245550/permenkes-no-30-tahun-2022
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfu, Pub. L. No. 30 (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/245550/permenkes-no-30-tahun-2022
STARKES. (2017). SBAR – Komunikasi Efektif di Rumah Sakit. https://snars.web.id/rs/sbar-komunikasi- efektif-di-rumah-sakit/
Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pub. L. No. 44 (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38789/uu-no-44-tahun-
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Undang- Undang 1 (2023). https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023
Wardah. (2023). Perbedaan Format Rekam Medis SOAP dan SBAR. https://ehealth.co.id/blog/post/perbedaan-format-rekam-medis-soap-dan-sbar/
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rafifah Nur Shandy, Dyan Angesti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.