Perkembangan Ilmu Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v4i02.2036Kata Kunci:
Kriminologi, Kriminal, KriminalitasAbstrak
Ilmu kriminologi telah mengalami perkembangan yang pesat, dari kajian klasik yang berfokus pada moralitas dan hukum hingga pendekatan multidisiplin yang mencakup sosiologi, psikologi, teknologi, dan kebijakan publik. Seiring dengan perubahan sosial dan kemajuan teknologi, pola kejahatan pun semakin kompleks, menuntut pendekatan yang lebih adaptif dan berbasis bukti dalam memahami serta menanggulangi kriminalitas. Artikel ini membahas evolusi pemikiran kriminologi, mulai dari teori klasik hingga perspektif modern yang menekankan peran faktor sosial dan ekonomi dalam pembentukan perilaku kriminal. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang meneliti studi pustaka sumber jurnal, buku, dan sebagainya. Lebih lanjut, penelitian ini menyoroti tantangan baru dalam kriminologi, termasuk digitalisasi kejahatan yang semakin sulit dilacak, kejahatan lintas negara yang membutuhkan koordinasi internasional, serta dampak ketidakstabilan ekonomi dan sosial terhadap tingkat kriminalitas. Selain itu, isu yang jarang dibahas seperti perubahan iklim dan pengaruhnya terhadap pola kejahatan juga menjadi perhatian dalam kajian ini. Dengan semakin meningkatnya ketergantungan pada teknologi, peran big data dan kecerdasan buatan dalam analisis kriminal menjadi semakin penting, meskipun masih dihadapkan pada dilema etika terkait privasi dan hak asasi manusia.
Referensi
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada Media, 2018.
Anjari. “Fenomena Kejahatan Kriminologi Berdasarkan Ciri Psikis dan Psikologis.” Jurnal Hukum Responsif, vol. 3, no. 1, 2018, hlm. 697-710. https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/download/737/697/
Hijriani, Al Rahman, La Ode Bariun, dan Winner A. Siregar. “Perkembangan Teori Kriminologi Kritis dalam Hukum Pidana.” Sultra Research of Law, vol. 5, no. 1, 2023, hlm. 25-31. https://ojs.pascaunsultra.ac.id/index.php/surel/article/view/39
Kholiq, M. Abdul. “Urgensi Pemikiran Kritis dalam Pengembangan Kriminologi.” Jurnal Hukum, vol. 15, no. 7, Desember 2000, hlm. 161-174. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4883/4320
Riyanto, Zein. “History of Criminological Theory.” Formosa Journal of Sustainable Research, vol. 3, no. 3, 2024, hlm. 505-516. https://journal.formosapublisher.org/index.php/fjsr/article/download/8357/8683
Santoso, Topo, dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. PT. RajaGrafindo Persada, 2013.
Saleh, Aspek Kriminologis. “Aspek Kriminologis dalam Penanggulangan Kejahatan.” Fiat Justisia, vol. 8, no. 2, 2014, hlm. 305-320. https://jurnal.A.unila.ac.id/index.php/fiat/article/download/346/305/1071
Susanti, Emilia, dan Eko Rahadjo. Hukum dan Kriminologi: Buku Ajar. JDIH Kabupaten Situbondo, 2020. https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/Hukum%20dan%20Kriminologi%20Buku%20Ajar%2 0(Emilia%20Susanti,%20S.H.,%20M.H.%20%20Eko%20Rahadjo,%20S.H.%20etc.)%20(z-lib.org).pdf
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jeremie Widjaja, Richie Orlando Jauhanes

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.