1.
Pulau-Pulau Kecil sebagai Kawasan Sensitif: Kewajiban Negara dalam Pencegahan Kerusakan Lingkungan Berdasarkan Prinsip Precautionary dalam Hukum Internasional. JHHWS [Internet]. 28 Februari 2026 [dikutip 24 April 2026];5(01):276-90. Tersedia pada: https://wnj.westsciences.com/index.php/jhhws/article/view/3282