1.
Analisis Yuridis Pajak Penghasilan sebagai Instrumen Penerimaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. JHHWS [Internet]. 26 Februari 2026 [dikutip 15 April 2026];5(01):200-9. Tersedia pada: https://wnj.westsciences.com/index.php/jhhws/article/view/3259