1.
Kepastian Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. JHHWS [Internet]. 2026 Feb. 26 [cited 2026 Feb. 28];5(01):190-9. Available from: https://wnj.westsciences.com/index.php/jhhws/article/view/3257