Sosialisasi dan Pelatihan Coretax System untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpmws.v5i03.3287Kata Kunci:
Coretax System, Kepatuhan Pajak, Literasi Perpajakan Digital, Coaching Clinic, Pengabdian MasyarakatAbstrak
Implementasi Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak menuntut kesiapan teknis wajib pajak yang memadai, namun mayoritas sivitas akademika Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teknologi Surabaya belum memiliki kapasitas tersebut. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan digital melalui sosialisasi dan pelatihan Coretax System. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan strategi coaching clinic berbasis praktik langsung, dilaksanakan pada 10 dan 11 Maret 2026 dengan melibatkan 34 peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan rerata skor pemahaman peserta sebesar 61,6%, dari 52,4 menjadi 84,7. Sebanyak 88,2% peserta menyatakan lebih percaya diri menggunakan sistem secara mandiri, dan terbentuk komunitas relawan pajak kampus sebagai wujud transformasi sosial yang berkelanjutan.
Referensi
Cahyadi, R. U. (2025). Sosialisasi Core Tax Administration System dalam meningkatkan self-assessment system pada Gen-Z di Bekasi. Jurnal ABDINUS: Jurnal Pengabdian Nusantara, 9(2), 593–600. https://doi.org/10.29407/ja.v9i2.22471
Darmayasa, I. N., Setyastrini, N. L. P., Bagiada, I. M., Lasmini, N. N., & Sukarta, M. A. P. (2025). Sosialisasi pendaftaran Coretax sebagai upaya peningkatan pemahaman perpajakan digital di lingkungan UMKM. Tintamas: Jurnal Pengabdian Indonesia Emas, 2(2), 101–110.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/laporan-tahunan
Erdi, T. W., & Astuti, R. P. (2023). Literasi perpajakan, kesadaran perpajakan, dan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan financial technology sebagai mediator. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 33(10), 2686–2699.
Fionasari, D., Ilham, A. P., Maharani, F., Nurfadhilla, I., & Giftiani, Y. (2025). Penguatan pemahaman pajak orang pribadi melalui sosialisasi sistem Coretax pada karyawan dealer Honda Soekarno. Martabe: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 8(1), 45–56. https://doi.org/10.31604/jpm.v8i1.45-56
Handayani, Y. R., Biswas, N. P., Akbar, H., & Isnaini, Z. (2025). Peran relawan pajak dalam pelaporan SPT dan aktivasi Coretax 2025 bagi wajib pajak. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 6(2), 112–121. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.6155
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2025). Kepatuhan pajak di Indonesia: Sebuah tinjauan teoritis. https://ikpi.or.id/en/kepatuhan-pajak-di-indonesia-sebuah-tinjauan-teoritis/
Isnain, A. R., Yasin, I., & Sulistiani, H. (2022). Pelatihan perpajakan PPh Pasal 21 pada guru dan murid SMK N 4 Bandar Lampung. Journal of Technology and Social for Community Service, 3(1), 55–62.
Kemmis, S., McTaggart, R., & Nixon, R. (2014). The action research planner: Doing critical participatory action research. Springer. https://doi.org/10.1007/978-981-4560-67-2
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Panduan implementasi Core Tax Administration System (Coretax) bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/coretax
Khairudin, A., Susiladarma, I. K. T., Syahrial, M., Andini, N. P., & Hasanah, U. (2025). Peningkatan literasi pajak UMKM melalui edukasi instrumen perpajakan di Desa Sumur Batu. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(3), 386–394.
Lukmawati, P. P., Halawa, I. M. D., Rahmadi, S., & Linawati. (2025). Pendampingan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi melalui program relawan pajak Tax Center Universitas Sriwijaya. Jurnal Pengabdian Kolaborasi dan Inovasi IPTEKS, 3(2), 88–98.
Mudrikah, S., Aeni, I. N., Pitaloka, L. K., & Widiatami, A. K. (2025). Pemberdayaan komunitas UMKM melalui pengenalan dan sosialisasi digitalisasi sistem perpajakan Coretax di Kota Tegal. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 4(1), 34–45. https://doi.org/10.59025/js.v4i1.683
Nabila, D. T., Jumaidi, L. T., Lestari, B. A. H., & Firmansyah, M. (2024). Edukasi Core Tax Administration System sebagai sistem pajak terbaru. Jurnal Abdimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 7(2), 110–119.
Nurmantu, S. (2020). Pengantar perpajakan (4th ed.). Granit.
Pemberdayaan pelaku UMKM menuju pajak melek digital melalui sosialisasi dan implementasi sistem Coretax sebagai upaya peningkatan literasi perpajakan digital. (2025). Rahmah: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 196–202. https://doi.org/10.65065/g58yjp90
Pratiwi, A. N., & Setiawan, B. H. (2023). Pengaruh literasi digital dan kemudahan penggunaan sistem terhadap kepatuhan wajib pajak dalam adopsi e-filing. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 9(2), 112–128. https://doi.org/10.26905/ap.v9i2.1023
Rahayu, S. K. (2021). Perpajakan: Konsep, sistem, dan implementasi (Edisi Revisi). Rekayasa Sains.
Reason, P., & Bradbury, H. (Eds.). (2008). The SAGE handbook of action research: Participative inquiry and practice (2nd ed.). SAGE Publications.
Siagian, A. T., Palar, B. E., & Pangaribuan, H. (2024). Pengaruh literasi digital dan digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(5), 1–15.
Slemrod, J. (2019). Tax compliance and enforcement. Journal of Economic Literature, 57(4), 904–954. https://doi.org/10.1257/jel.20181437
Wulandari, D. A., & Hapsari, I. M. (2022). Efektivitas metode coaching clinic terhadap peningkatan pemahaman wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 3(1), 45–58. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v3i1.512
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Devi Maya Sofa, Rizka Yunita Dwi Putri, Anggraini Dianita, Luqman Arief Hidayat, Salsa Ardana Anggraini

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















