Analisis Pembuktian Hukum Perceraian di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.764Keywords:
Pembuktian, Alat Bukti, PerceraianAbstract
Pembuktian merupakan proses membuktikan suatu perbuatan yang mampu membantu penyelesaian kasus pidana maupun perdata. Pembuktian dapat dilakukan melalui 2 objek, yaitu alat bukti dan/atau barang bukti. Alat bukti terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang pembuktian, sebab melibatkan orang-orang yang berkaitan dengan kasus terkait. Perceraian merupakan salah satu kasus perkara perdata yang juga melibatkan proses pembuktian dalam penyelesaian kasusnya. Dalam hal ini, alat bukti dalam perkara perdata berperan sangat pekat dalam penyelesaiannya. Alat bukti tersebut terdiri dari, surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
References
Iskandar, I. (2021). Telaah KUH Perdata dan Hukum Islam Tentang Kedudukan Keluarga Sebagai Saksi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Elkatarie: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, 4(2), 771-783.
Makinara, I. K., Jamhir, J., & Fadhilah, S. (2020). Saksi Testimonium de Auditu dalam Sidang Perceraian. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 3(2), 227-242.
Purwasari, I. A. T. A., & Mertha, I. K. (2022). Pengaturan Tentang Saksi Keluarga Pada Perkara Perceraian Akibat Perselisihan Secara Terus-Menerus. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 11(3), 600-611.
Sari, N. D. K., & Syafrudin Yudowibowo, S. H. (2016). Kekuatan Pembuktian Persangkaan Sebagai Alat Bukti Yang Sah Pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Verstek, 4(3).
Susylawati, E. (2015). Kedudukan Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perceraian. NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 12(2), 285-332.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Laurencia Laurencia, Melviana Melviana, Michael Antonio Halim, Nathaniela Jessica, Slamet Riyadi, Trista Alessandra Jursito, Valerie Gracielle Tang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.