Penguatan Kesadaran Hukum Peserta Didik tentang Jenis Kekerasan Fisik dan Mekanisme Sanksi Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

Authors

  • Lioni Anggraini Pelita Harapan University
  • Andreas Bintang Raja Sihombing Pelita Harapan University
  • Michelle Evelyn Marpaung Pelita Harapan University
  • Nathasya Jhonray Siregar Pelita Harapan University
  • Maria Minerva Gani Pelita Harapan University
  • Patrisia Tanwijaya Pelita Harapan University
  • Tasya Amira Frananda Siregar Pelita Harapan University
  • Aghastyar Yudhistira Pelita Harapan University
  • Radityo Wirananto Pelita Harapan University
  • Giovano Alan Loway Pelita Harapan University
  • M Almer Fathoni Pelita Harapan University
  • Yuni Priskila Ginting Pelita Harapan University

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpmws.v5i03.3289

Keywords:

Edukasi Hukum, Kekerasan Fisik, Permendikbudristek, Mekanisme Sanksi, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya kekerasan fisik, masih menjadi persoalan yang sering diabaikan akibat rendahnya kesadaran dan literasi hukum peserta didik. Padahal, pemahaman yang memadai mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan konsekuensi hukumnya sangat penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum peserta didik mengenai jenis-jenis kekerasan fisik serta mekanisme sanksinya berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum partisipatif dengan pendekatan integratif yang menggabungkan aspek yuridis dan nilai-nilai karakter. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner berbasis Google Forms menggunakan Skala Likert (skor 1–5) kepada 22 responden. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas peserta memberikan penilaian sangat memuaskan terhadap pelaksanaan kegiatan, menyatakan bahwa tujuan kegiatan tercapai, serta menilai sesi diskusi interaktif berjalan efektif. Selain itu, minat peserta untuk mengikuti kegiatan serupa tergolong tinggi. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukasi hukum yang dialogis dan kontekstual efektif dalam meningkatkan pemahaman peserta didik. Kegiatan ini juga berhasil mengubah paradigma peserta yang sebelumnya menganggap kekerasan fisik ringan sebagai hal yang wajar, menjadi pemahaman bahwa setiap tindakan yang menimbulkan rasa sakit dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum. Disimpulkan bahwa penguatan kesadaran hukum melalui pendekatan partisipatif mampu menjadi strategi efektif dalam mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.

References

Almanda, K., Eki, O., Lestari, N., Topayung, S. L., Manilang, E., Teologi, S. T., & Arastamar, I. (2024). Integrasi Nilai-Nilai PAK (Pendidikan Agama Kristen) dalam Kehidupan Masyarakat Beragama. Jurnal Pendidikan Agama Dan Katolik, 1(4), 14–24.

Amallia, N., Nissa, H. C., Marselina, D., Shahzada, R., & Antoni, H. (2025). Implementation of Pancasila Values in Preventing and Handling Sexual Violence in Higher Education. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 9(1), 375–382. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.8213/http

Angraini, P. D. S. N. (2025). Violence Prevention Policy in Higher Education : Comparative Study of Permendikbudristek Number 30 of 2021 and Number 55 of 2024. Legal Brief, 14(2), 184–194. https://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/1278

Aryani, F. D., & Widyastuti, T. V. (2025). Pemberdayaan Perempuan Marginal melalui Edukasi Hukum dan Akses Keadilan. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 6(2), 423–436. https://doi.org/10.36908/akm.v6i2.1478

Budiaji, W. (2023). Skala Pengukuran Dan Jumlah Respon Skala Likert (The Measurement Scale and The Number of Responses in Likert Scale). Jurnal Ilmu Pertanian Dan Perikanan Desember, 2(2), 125–131. http://umbidharma.org/jipp

Faksi, A. S. (2025). Evaluasi Kritis Terhadap Fenomena Pengamalan Agama di Masyarakat Urban. Fatih: Journal of Contemporary Research, 02(02), 951–965. https://doi.org/10.61253/x24b7908

Febri, Y. (2024). Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Dunia Pendidikan. Verdict: Journal of Law Science, 3(1), 26–40. https://doi.org/10.59011/vjlaws.3.1.2024.26-40

Felicia, Valerie, J., & Pudjiastuti, S. (2024). Melawan bullying: Perbandingan UU antarnegara dan pemanfaatan aplikasi pelaporan di sekolah. Desiderata Law Review, 1(2), 3063–7821. https://doi.org/10.25299/dlr.2024.19587

Hardiyanti, D. P., Asmara, T., & Waluyadi. (2025). Model for Resolving Bullying Cases in Junior High School Educational Environments. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 40–48. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v9i1.9771

Kemendikbudristek. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021

Megawati, W., Faozi, S., & Rochmani. (2024). Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Kampus. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(2), 94–100. http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v11i1.10013

Permendikbudriset. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. 70–80. https://peraturan.bpk.go.id/Details/305767/permendikbudriset-no-55-tahun-2024

Parhani, F. M., Latipah, Y., Sundawati, F. H., & Fauziah, F. (2025). Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Masyarakat: Pendekatan Edukatif dalam Penguatan Kesadaran Perlindungan Korban Info Artikel ABSTRAK. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 7(10), 404–415. https://doi.org/10.33474/jp2m.v7i2.24748

Polii, V., & Polii, D. J. (2025). Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan: Studi Empiris Mengenai Hambatan Struktural dalam Sistem Peradilan. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 655–674. https://doi.org/10.51903/perkara.v3i1.2330

Prananingrum, D. H., & Putri, K. A. R. (2024). Penyuluhan Badan Hukum Gereja dan Good Church Governance pada Gereja Kristen Sulawesi Tengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 04(2), 217–226. https://doi.org/10.24246/jms.v4i22023p217-226

Putra, M. F. A. W., & Gorda, A. A. A. N. T. R. (2024). Effectiveness of KPAI’s Role in Legal Protection of Children as Victims of Bullying Crime. Justisi, 10(2), 257–272. https://doi.org/10.33506/js.v10i2.2837

Rahmansyah, N., & Saripudin, I. (2024). Implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024: Evaluasi Pencegahan Kekerasan Di Perguruan Tinggi. Journal Justiciabellen (JJ), 04(02), 129–140. https://doi.org/10.35194/jj.v5i02.5153

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. In Bandung: Alfabeta.

Sukmayanti, M. S. (2024). Children’s Legal Protection from Violence (Bullying) In the Education System. Legal Brief, 13(2), 421–425. http://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/1002%0Ahttp://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/download/1002/670

Undang-Undang Republik Indonesia. (2023). Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 16100. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

Published

2026-03-31

How to Cite

Anggraini, L., Raja Sihombing, A. B., Marpaung, M. E., Siregar, N. J., Gani, M. M., Tanwijaya, P., Frananda Siregar, T. A., Yudhistira, A., Wirananto, R., Loway, G. A., Fathoni, M. A., & Ginting, Y. P. (2026). Penguatan Kesadaran Hukum Peserta Didik tentang Jenis Kekerasan Fisik dan Mekanisme Sanksi Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Jurnal Pengabdian West Science, 5(03), 587-603. https://doi.org/10.58812/jpmws.v5i03.3289