Penguatan Kelembagaan Ekonomi Petani Untuk Meningkatkan Kemandirian dan Ketahanan Pangan Lokal di Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat

Penulis

  • La Ega Universitas Pattimura
  • Muspida Muspida Universitas Pattimura
  • Muhammad Faisal Universitas Pattimura
  • Erfendi Regar Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v5i10.3992

Kata Kunci:

Kelembagaan Petani, Ekonomi Lokal, Kemandirian Petani, Ketahanan Pangan, Desa Kairatu

Abstrak

Ketahanan pangan lokal berkaitan dengan kemampuan masyarakat menjaga ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan secara berkelanjutan. Salah satu upaya untuk mendukungnya ialah memperkuat kelembagaan ekonomi petani agar mampu mengoordinasikan kegiatan usaha dan mengembangkan kerja sama antaranggota. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan merumuskan upaya penguatan kelembagaan ekonomi petani di Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, guna mendukung kemandirian petani dan ketahanan pangan lokal. Kegiatan dirancang dengan pendekatan partisipatif melalui identifikasi kebutuhan dan potensi kelompok, diskusi bersama petani, edukasi tata kelola organisasi dan usaha, serta pendampingan penyusunan rencana tindak lanjut. Evaluasi dapat dilakukan dengan meninjau partisipasi anggota, pemahaman mengenai pengelolaan kelembagaan, dan tersusunnya rencana aksi kelompok. Luaran yang ditargetkan mencakup peningkatan kapasitas petani dalam mengelola organisasi secara kolaboratif serta pengembangan kegiatan ekonomi yang mendukung produksi dan pemasaran pangan lokal. Keberlanjutan upaya ini memerlukan partisipasi aktif anggota dan dukungan para pemangku kepentingan setempat.

Referensi

Badan Pusat Statistik Kabupaten Seram Bagian Barat. (2025). Kecamatan Kairatu dalam angka 2025 (Vol. 15). BPS Kabupaten Seram Bagian Barat. https://sbbkab.bps.go.id/id/publication/2025/09/26/66d56d508182b5d5c87e8860/kecamatan-kairatu-dalam-angka-2025.html.

Elizabeth, R. (2019). Peningkatan partisipasi petani, pemberdayaan kelembagaan dan kearifan lokal mendukung ketahanan pangan berkelanjutan. Agricore: Jurnal Agribisnis dan Sosial Ekonomi Pertanian Unpad, 4(2), 48–61. https://doi.org/10.24198/agricore.v4i2.26509.

Haryanto, Y., Rusmono, M., Aminudin, A., Pury Purboingtyas, T., & Gunawan, G. (2022). Analisis penguatan kelembagaan ekonomi petani pada komunitas petani padi di lokasi food estate. Jurnal Penyuluhan, 18(2), 323–335. https://doi.org/10.25015/18202241400.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. https://peraturan.bpk.go.id/Details/160873/permentan-no-67permentansm050122016-tahun-2016.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39100/uu-no-18-tahun-2012.

Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38893/uu-no-19-tahun-2013.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-27

Cara Mengutip

Ega, L., Muspida, M., Faisal, M., & Regar, E. (2026). Penguatan Kelembagaan Ekonomi Petani Untuk Meningkatkan Kemandirian dan Ketahanan Pangan Lokal di Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Jurnal Pengabdian West Science, 5(10), 1851-1857. https://doi.org/10.58812/jpws.v5i10.3992