Penyuluhan Hukum sebagai Instrumen Preventif Peningkatan Pemahaman Siswa terhadap Bahaya Narkotika di SMKN 10 Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v5i07.3692Kata Kunci:
Pengetahuan Hukum, Narkotika, Siswa, Kesadaran Hukum, Pre-tes dan Post-tesAbstrak
Penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja masih menjadi permasalahan yang memerlukan perhatian karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun hukum. Oleh karena itu, peningkatan pengetahuan hukum melalui penyuluhan menjadi salah satu upaya preventif yang penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peningkatan pengetahuan hukum siswa setelah mengikuti penyuluhan bahaya narkotika yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode pre-test dan post-test terhadap 67 siswa SMKN 10 Jakarta. Data diperoleh melalui instrumen tes yang diberikan sebelum dan sesudah kegiatan penyuluhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat akurasi jawaban siswa meningkat dari 59% pada pre-test menjadi 91% pada post-test. Peningkatan sebesar 32 poin persentase atau 54,24% tersebut menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan siswa mengenai bahaya narkotika, faktor penyebab penyalahgunaan, serta konsekuensi hukum yang menyertainya setelah mengikuti penyuluhan hukum. Temuan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum dapat menjadi sarana edukasi yang mendukung peningkatan pengetahuan dan pembentukan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.
Referensi
Andri Kurniawan et al. (2023). Teori Komunikasi Pembelajaran, ed. Ari Yanto, Cetakan Pe (Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi).
Aulia Rahmi Putri. (2025). “PERAN ALBERT BANDURA DALAM PENGEMBANGAN TEORI PEMBELAJARAN SOSIAL DAN IMPLIKASINYA DALAM PENDIDIKAN IPS,” Journal Cerdar Mahasiswa.
Hasanah, Dwiatri Harjanti Uswatun, Tri Murtiati, dan Sri Rahayu. "The Effect of Narcotics, Psychotropic, and Addictive Substance Counseling toward SMK Students Knowledge about Drug Abuse." Biosfer: Jurnal Pendidikan Biologi 7, no. 2 (2014): 4–9. https://doi.org/10.21009/biosferjpb.7-2.2
Ketut Boby Suryawan. (2025). “Memahami Fungsi Dan Tujuan Hukum Dalam Pengantar Ilmu Hukum,” Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi 2, no. 3 DOI: https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i3.1006.
Lawrence W. Green, & Marshall W. Kreuter. (2005). Health Program Planning: An Educational and Ecological Approach. New York: McGraw-Hill.
Muhammad Miftah and Irfan Uswatul. (2025). “Sosialisasi Hukum Sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Mejayan,” BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT 1, no. 1.
Nofrion. (2018). Komunikasi Pendidikan Penerapan Teori Dan Konsep Komunikasi Dalam Pembelajaran, Cetakan Ke (Jakarta: Prenadamedia Group).
PEMILIHAN KEPALA DAERAH,” Lex Administratum Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 12, no. 05.
Pratiwi Bernadetta. (2025). Pendidikan Di Era Digital Tantangan Bagi Generasi Z, ed. Iko Mart Nadeak, Cetakan 1 (Medan: Yayasan Kita Menulis).
Pratiwi, Annisa Ayu. "Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Narkotika bagi Siswa SMA Negeri 2 Bantaeng sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Generasi Muda." Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2026). https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.66081
Rahmat Saputra and Apriyanti Widiansyah. (2023). “Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Serta Bentuk Pencegahan Dikalangan Remaja Mustika Karang Satria Kabupaten Bekasi,” Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat 06, no. 1.
Soerjono Soekanto. (2014). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudirman. (2023). Metodologi Penelitian 1, ed. Suci Haryanti, Juni (Bandung: Media Sains Indonesia).
Toar Neman Palilingan. (2024). “PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MENCEGAH KONFLIK SOSIAL PELAKSANAAN
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nazla Nailah Halim, Armansyah Armansyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


















