Optimalisasi Posbankum Melalui Penguatan EkosistemAkses Keadilan Dalam Penyuluhan Hukum Oleh KantorWilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v5i06.3525Kata Kunci:
Literasi Hukum, Posbankum, Service Learning, Penyuluhan Hukum, Akses Keadilan, ParalegalAbstrak
Rendahnya literasi hukum masyarakat dan belum optimalnya pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan menjadi tantangan dalam mewujudkan akses keadilan yang merata. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mengoptimalkan fungsi Posbankum melalui pendekatan Service Learning. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan penyuluhan hukum, pendampingan, evaluasi, dan refleksi bersama masyarakat. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Warakas, Kelurahan Bukit Duri, dan SMP Negeri 49 Jakarta melalui penyuluhan interaktif, konsultasi hukum, serta penguatan kapasitas paralegal Posbankum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat dan pelajar mengenai hak dan kewajiban hukum, mekanisme penyelesaian masalah hukum, serta pemanfaatan layanan bantuan hukum. Posbankum semakin dikenal dan dimanfaatkan sebagai sarana akses keadilan di tingkat kelurahan. Program ini mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat dan pencapaian tujuan SDGs 16 tentang akses keadilan yang inklusif.
Referensi
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Anwariyatusshofa, N., Azalia, N. D., Oktiana, R. G., Shafira, R. M., Rahmawati, S., & Nugraha, D. M. (2025a). Kaca Mata Dosen Hukum: Ketimpangan Hukum Di Indonesia Dan Kurangnya Literasi Hukum. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(4), 15–18.
Anwariyatusshofa, N., Azalia, N. D., Oktiana, R. G., Shafira, R. M., Rahmawati, S., & Nugraha, D. M. (2025b). Kaca Mata Dosen Hukum: Ketimpangan Hukum Di Indonesia Dan Kurangnya Literasi Hukum. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(4), 15–18.
Ariyanti, K. S., Prasetyo, B., Helminasari, S., & Abigayl, I. (2025). Teori pemberdayaan dan pembangunan masyarakat. Pradina Pustaka.
Arsyad, M. (2022). Konstruksi Perencanaan Partisipatif Berbasis Profetik: Sebuah Tinjauan Teoretis Dan Praktikal. Deepublish.
Azhari, A. F., Romli, A. S., Safitriningrum, Q. D., Wulandari, S., & Septian, M. F. D. (2025). Pendampingan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini di Kelurahan Curahgrinting Kota Probolinggo. Jurnal Medika: Medika, 4(4), 1769–1774.
Biro Hukum, Komunikasi Publik. (2025). 267 Posbankum Hadir di Jakarta Berikan Pemerataan Akses Hukum. https://kemenkum.go.id/component/content/article/267-posbankum-hadir-di-jakarta-berikan-pemerataan-akses-hukum?Itemid=&catid=19
BPHN. (2026). Melalui Community of Practice, BPHN Tegaskan Peran Strategis Posbankum. https://bphn.go.id/berita-utama/melalui-community-of-practice-bphn-tegaskan-peran-strategis-posbankum
Claridge, T. (2022). The difference between social capital and cultural capital. Social Capital Research and Training, 2022, 1–4.
Dai, J., & Azhar, A. (2024). Collaborative governance in disaster management and sustainable development. Public Administration and Development, 44(4), 358–380.
Fakhreddin, F. (2025). What makes a social media user an opinion leader? Source characteristics and consumers’ behavioral intentions. Journal of Promotion Management, 31(1), 1–38.
Gaol, C. L., & Simamora, J. (2025). Peran Penyuluhan Hukum Dalam Membangun Budaya Hukum Di Masyarakat Desa: Tinjauan Terhadap Program Desa Sadar Hukum Di Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara. Jurnal Media Informatika, 6(2), 974–981.
Greenhalgh, T., Clarke, A., Byng, R., Dakin, F., Faulkner, S., Hemmings, N., Hughes, G., Husain, L., Kalin, A., & Ladds, E. (2025). After the disruptive innovation: How remote and digital services were embedded, blended and abandoned in UK general practice–longitudinal study.
Harnum, A. A. S., & Julaeha, S. (2026). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Pendampingan Hukum Pada Kelurahan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berdampak, 2(1), 58–66.
Hayat, A. I. H., & Suyeno, T. R. I. A. (n.d.-a). PERAN UNITED NATIONS DEVELOPMENT DALAM MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS) BIDANG PERDAMAIAN, KEADILAN, DAN KELEMBAGAAN YANG KUAT DI INDONESIA.
Hayat, A. I. H., & Suyeno, T. R. I. A. (n.d.-b). PERAN UNITED NATIONS DEVELOPMENT DALAM MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS) BIDANG PERDAMAIAN, KEADILAN, DAN KELEMBAGAAN YANG KUAT DI INDONESIA.
Kauffman, D. F., de la Fuente, J., & Boruchovitch, E. (2023). Past, present and future contributions from the social cognitive theory (Albert Bandura). Frontiers Media SA.
Kheiridoost Langaroodi, Z., Momeni, F., & KhademAlizadeh, A. (2020). The Effect of Informal Institutions on Economic Development. Islamic Economics and Banking, 9(32), 53–77.
Lapsley, D. K. (2004). Moral development, self, and identity. Psychology Press.
Maulana, A. S., Wargo, W., Munib, A., & Kurniawan, K. (2025). Makna Kesejahteraan dalam Pandangan Masyarakat Marjinal: Studi Etnografi di Kawasan Urban Miskin. Jurnal Al Mujaddid Humaniora, 11(01), 44–53.
Mikkelsen, B. (2011a). Metode penelitian partisipatoris dan upaya pemberdayaan: Panduan bagi praktisi lapangan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mikkelsen, B. (2011b). Metode penelitian partisipatoris dan upaya pemberdayaan: Panduan bagi praktisi lapangan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mulya, A. R. (2024). KEDUDUKAN PARALEGAL SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH DKI JAKARTA (STUDI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM APIK JAKARTA). Universitas YARSI.
Murshal Senjaya, S. H. (2025a). NEGARA DAN DINAMIKA BANTUAN HUKUM. CV Rey Media Grafika.
Murshal Senjaya, S. H. (2025b). NEGARA DAN DINAMIKA BANTUAN HUKUM. CV Rey Media Grafika.
Nur, F. (2024). Penegakan hukum yang berkeadilan melalui penerapan prinsip restorative justice. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 5937–5951.
Prima, A. B. (2025a). SOSIALISASI PEMBENTUKAN POSBANKUM DI SETIAP DESA DAN KELURAHAN OLEH DIVISI PELAYANAN HUKUM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM SUMATERA BARAT. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 260–267.
Prima, A. B. (2025b). SOSIALISASI PEMBENTUKAN POSBANKUM DI SETIAP DESA DAN KELURAHAN OLEH DIVISI PELAYANAN HUKUM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM SUMATERA BARAT. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 260–267.
Priyowidodo, G. (2023a). Service Learning dan Pengalaman Pemberdayaan Komunitas Marginal. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Priyowidodo, G. (2023b). Service Learning dan Pengalaman Pemberdayaan Komunitas Marginal. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Qordofa, M. Q., & Fanshoby, M. (2026). Elaboration Likelihood Model sebagai Landasan Strategi Komunikasi Persuasif Kehumasan dalam Membangun Citra dan Kepercayaan Publik. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2735–2743.
Republik Indonesia (1945).
Rukmana, D. H., Ridhotama, F. A., Wibowo, Y. G., & Hafidzi, A. H. (2025). Menjembatani Stabilitas Dan Perubahan: Pendekatan Sintesis Antara Teori Institusional Dan Revolusioner Terhadap Budaya Organisasi Indonesia. Jurnal Sains Manajemen Dan Bisnis Indonesia, 15(2), 239–253.
Siswadi, S., & Syaifuddin, A. (2024a). Penelitian Tindakan Partisipatif Metode Par (Partisipatory Action Research) Tantangan dan Peluang dalam Pemberdayaan Komunitas. Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 19(2), 111–125.
Siswadi, S., & Syaifuddin, A. (2024b). Penelitian Tindakan Partisipatif Metode Par (Partisipatory Action Research) Tantangan dan Peluang dalam Pemberdayaan Komunitas. Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 19(2), 111–125.
Siswadi, S., & Syaifuddin, A. (2024c). Penelitian Tindakan Partisipatif Metode Par (Partisipatory Action Research) Tantangan dan Peluang dalam Pemberdayaan Komunitas. Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 19(2), 111–125.
Situmorang, H., Agustia, R., Sunariyanto, S., Jailani, H. Y., Al-Ra’zie, Z. H., Latifa, D., Maulana, M. A., Elviati, E., Syarkawi, S., & Nurfaisal, M. D. (2025). Buku Ajar Kebijakan Publik. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Susanto, A. (2022a). Penerapan Prinsip POACE (Planning, Organizing, Actuating, Controling, Evaluation) dalam Pemberdayaan Masyarakat. INTELEKSIA: Jurnal Pengembangan Ilmu Dakwah, 4(2), 293–312.
Susanto, A. (2022b). Penerapan Prinsip POACE (Planning, Organizing, Actuating, Controling, Evaluation) dalam Pemberdayaan Masyarakat. INTELEKSIA: Jurnal Pengembangan Ilmu Dakwah, 4(2), 293–312.
Susilo, E., & Mustikawati, D. (2025). Makna Pengalaman Mahasiswa dalam Pembelajaran Berbasis Service Learning pada Matakuliah Playdate untuk Menumbuhkan Kewirausahaan Sosial di Bidang PAUD. Efektor, 12(2), 240–250.
Syahri, A. A., & Ahyana, N. (2021). Analisis kemampuan berpikir tingkat tinggi menurut teori anderson dan krathwohl. Jurnal Riset Dan Inovasi Pembelajaran, 1(1), 41–52.
Sztompka, P. (2025). A Critical Introduction to Contemporary Social Theory: Key Theories and Theorists of the 21st Century. Routledge.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (2011).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhamad Arif Ramdani Budiman, Armansyah Armansyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















