Pendampingan Petani Sawit Rakyat Melalui Edukasi Legalitas Lahan dan Penguatan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpmws.v5i05.3386Keywords:
Legalitas Lahan, Petani Sawit Rakyat, Kawasan Hutan, Tata Kelola Perkebunan, Pendampingan HukumAbstract
Petani sawit rakyat di Provinsi Riau menghadapi persoalan serius terkait ketidakpastianlegalitas lahan akibat tumpang tindih antara areal perkebunan dan kawasan hutan yang belumdilepaskan secara sah. Kegiatan pengabdian inibertujuan memberikan edukasi hukum kepadapetani sawit rakyat mengenai legalitas lahan, risikohukum HGU di kawasan hutan, kewajibanperpajakan, serta standar tata kelola perkebunanberkelanjutan. Metode yang digunakan adalahpendampingan berbasis komunitas melaluipenyuluhan hukum, lokakarya partisipatif, dan konsultasi individual. Kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, denganmelibatkan 45 petani sawit rakyat selama tiga bulan. Hasil menunjukkan peningkatan signifikanpemahaman peserta mengenai legalitas lahan darirata-rata skor 1,8 menjadi 4,2 (skala 1–5), sertameningkatnya kesadaran terhadap kewajibanperpajakan dan risiko operasional di kawasan hutantanpa izin yang sah.
References
Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian. (2025). Luas tanaman perkebunan menurut provinsi (ribu hektare), 2024. Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Gunanegara. (2019). Hukum perkebunan: Sejarah hukum dan latar belakangnya. PT Adhi Sarana Nusantara.
Harnjo, E. A., Susanto, H., & Gunawan, E. (2025). Prevention of tax avoidance by a notary on stock grant deeds affected by private relationships. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 7(2). https://doi.org/10.58258/jihad.v7i2.8703
Komisi Pemberantasan Korupsi, & Pemerintah Provinsi Riau. (2024). Laporan koordinasi strategi nasional pencegahan korupsi sektor perkebunan Provinsi Riau. KPK.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2024). Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 9/SE.HT/01/VII/2024 tentang Percepatan Pemberian Hak Guna Usaha Bagi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011.
Otto, J. M. (2012). Kepastian hukum yang nyata di negara berkembang. Dalam A. W. Bedner, S. Irianto, J. M. Otto, & T. D. Wirastri (Eds.), Kajian sosio-legal (hlm. 115–156). Pustaka Larasan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Kehutanan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Rival, A., & Levang, P. (2014). Palms of controversies: Oil palm and development challenges. Center for International Forestry Research (CIFOR).
Suwarno, E., & Situmorang, A. W. (2017). Identifikasi hambatan pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Riau. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 14(1), 17–28.
Wallerstein, N., & Duran, B. (2006). Using community-based participatory research to address health disparities. Health Promotion Practice, 7(3), 312–323. https://doi.org/10.1177/1524839906289376
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jeni Melisa Karisma, William Jason

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
