Analisis Sosialisasi Prosedur Peradilan Pidana dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Penulis

  • Darrel Michelin Universitas Pelita Harapan
  • Radityo Wirananto Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpmws.v5i04.3356

Kata Kunci:

Sosialisasi Hukum, Peradilan Pidana, Kesadaran Hukum, Edukasi Hukum, Masyarakat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sosialisasi prosedur peradilan pidana dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan yang diangkat adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap alur dan mekanisme sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur melalui pengkajian jurnal ilmiah, buku, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan secara interaktif dan berbasis media digital terbukti lebih efektif dalam menjangkau masyarakat luas. Selain itu, sosialisasi hukum juga mendorong terbentuknya kesadaran hukum baru serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan strategi sosialisasi yang lebih inovatif, partisipatif, dan berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

Referensi

Agustina, M. (2022). Pentingnya kesadaran hukum di lingkungan masyarakat. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. https://doi.org/10.56393/decive.v2i2.1499

Ali, Z. (2021). Sosiologi hukum. Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2018). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana.

Krippendorff, K. (2019). Content analysis: An introduction to its methodology (4th ed.). Sage Publications.

Lira, A. (2024). Upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum. Journal of Training and Community Service Adpertisi (JTCSA), 4(2). https://www.jurnal.adpertisi.or.id/index.php/JTCSA/article/view/578

Miradhia, D., Monica, G., Noviantika, R. J., & Hutajulu, A. B. I. (2022). Kesadaran hukum di Indonesia. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/364939505

Rifa’i, I. J., Yuhandra, E., Akbar, S., & Azel, E. (2024). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui pemberdayaan karang taruna desa. Etos: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1). https://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/etos/article/view/3314

Salwa, A. (2022). Kesadaran dan kepatutan hukum bagi masyarakat di Indonesia. De Cive. https://doi.org/10.56393/decive.v2i7.1604

Soekanto, S. (2019). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Zed, M. (2020). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Michelin, D., Wirananto, R., & Ginting, Y. P. (2026). Analisis Sosialisasi Prosedur Peradilan Pidana dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Pengabdian West Science, 5(04), 654-664. https://doi.org/10.58812/jpmws.v5i04.3356