Literasi Dampak Negatif Konten Elektronik yang Melanggar Kesusilaan Bagi Remaja
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v5i01.3207Kata Kunci:
Literasi, Dampak Negatif, Konten Elektronik, Kesusilaan, Remaja, PelanggaranAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berfokus pada literasi dampak negatif konten elektronik yang melanggar kesusilaan bagi remaja, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta terhadap bahaya pornografi di internet dari sisi fisik, psikologis, sosial, serta konsekuensi hukumnya. Program dilaksanakan melalui penyuluhan dengan pendekatan edukatif–partisipatif yang mencakup tahapan persiapan (penyusunan materi tentang konsep dasar konten melanggar kesusilaan/pornografi dan dasar hukum), pelaksanaan (ceramah interaktif dan diskusi), serta evaluasi kualitatif melalui observasi keterlibatan peserta, diskusi reflektif, dan umpan balik untuk melihat tingkat pemahaman serta kesadaran peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang bentuk dan ruang lingkup pornografi di berbagai platform digital serta perlunya peran bersama pemerintah, guru, orang tua, dan pihak lain dalam pencegahan, termasuk pentingnya pendidikan seks yang tepat. Selain itu, peserta juga memahami aspek regulasi yang relevan seperti ketentuan terkait pornografi, informasi dan transaksi elektronik, serta perlindungan anak, sekaligus menyadari bahwa keterlibatan dalam pembuatan, distribusi, atau penyebaran konten melanggar kesusilaan memiliki risiko pidana. Secara keseluruhan, penyuluhan ini mendorong komitmen pencegahan melalui peningkatan pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih nyata agar remaja terlindungi dari dampak pornografi dan tidak terjebak pada perilaku berisiko yang merusak masa depan.
Referensi
Haidar, Galih, dan Nurliana Cipta Apsari, 2020, “Pornografi Pada Kalangan Remaja”, Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 7 No.1.
Hardian, Intan, dkk, 2020, “Akses Pornografi Melalui Internet Pada Remaja Awal (12-15 Tahun) di SMP Kecamatan Semarang Barat”, Jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol. 8 No. 4.
Putri, Salsabila Restia, 2023, Penerapan UU ITE Terhadap Penyebaran Hoax di Era Digital dalam Perspektif Hukum Telematika, Researchget. file:///Users/septiananaafi/Downloads/SalsabilaRestia051_artikeltelematika.pdf
Raqib, Moh. Raqib, 2008, “Pendidikan Seks pada Anak Usia Dini”, Jurnal Pemikiran Alternatif Pendidikan, Vol.13 No.2.
Saufi, M. R. dan Nur Amin Barokah, 2022, “Pornografi Pada Remaja: Faktor Penyebab dan Dampaknya”, Jurnal Flourishing, Vol 2 No 8, hlm 553-558.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Tashya Panji Nugraha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















