Penyuluhan Perlindungan Hukum Guru Muhammadiyah di Kalimantan Selatan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v4i12.3143Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak, Guru, Muhammadiyah, KalimantanAbstrak
Perlindungan Hukum bagi guru dan siswa merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan di setiap ruang kehidupan, termasuk di lingkungan sekolah. Masih adanya praktik kekerasan verbal maupun fisik terhadap anak di sekolah dan adanya kasus pidana menimpa guru menunjukkan perlunya pemahaman hukum yang lebih kuat di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini menjadi dasar dilakukannya pengabdian dalam bentuk Penyuluhan Hukum bagi guru-guru Muhammadiyah di Kalimantan Selatan pada tanggal 29 Mei 2025 di SMK Muhammadiyah Pelaihari, tanggal 30 Mei 2025 di Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Martapura, tanggal 22 November 2025 di SD Muhammadiyah Bersubsidi Teluk Betung Alabio, dan tanggal 18 Desember 2025 di Madrasah Ibtidayah Muhammadiyah Rantau. Metode pelaksanaan pengabdian ini yaitu: 1) Penyampaian materi hukum tentang perlindungan guru dan siswa dalam satuan Pendidikan, dan 2) Diskusi tanya jawab, pendalaman pemahaman terkait perlindungan guru dan siswa dan berbagi pengalaman praktis dalam pendisiplinan siswa dan pencegahan kekerasan terhadap siswa dan guru. Hasil kegiatan menunjukkan reaksi yang positif dan peningkatan kesadaran peserta terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi guru dan anak serta kesiapan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak, hal ini dapat dilihat dari banyaknya peserta yang hadir dan jumlah guru yang terlibat diskusi
Referensi
Aziz Mahfuddin, Profesionalisme Jabatan Guru di Era Globalisasi, Bandung: Rizqi Press, 2013
E. Mulyasa, E. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2006
Kunandar. Guru Professional. Jakarta: Rajawali Pers. 2007
Mahfuddin, Azis. Profesionalisme Jabatan Guru di Era Globalisasi. Bandung: Rizqi Press. 2013.
Masnur, Muslich. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Guru. Jakarta: Bumi Aksara. 2007
Mertokusumo. Sudikno Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Edisi Pertama,Yogyakarta: Liberti. 1981
Muhadar, Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2006
Nawawi, Jumriani. Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dari Kriminalisasi. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam. 2019. 4. 159-172.
Rahardjo, Satjipto Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
Saihu, Perlindungan Hukum Bagi Guru, Al-Amin, Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam, Volume 2, No.02,2019
Simamora, Janpatar., Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum FH Universitas Jenderal Soedirman, Vol. 14 No. 3 September 2014
Suparlan. Menjadi Guru Efektif. Yogyakarta: Hikayat Publishing. 2006
Trianto & Tutik. Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban Guru Menurut UU Guru dan Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher. 2006.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Yasir, Harpani Matnuh

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















