Penyuluhan Perlindungan Hukum Guru Muhammadiyah di Kalimantan Selatan

Penulis

  • Muhammad Yasir Fakultas Hukum Univerisutas Lambung Mangkurat
  • Harpani Matnuh FKIP Univerisutas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v4i12.3143

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Anak, Guru, Muhammadiyah, Kalimantan

Abstrak

Perlindungan Hukum bagi guru dan siswa merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan di setiap ruang kehidupan, termasuk di lingkungan sekolah. Masih adanya praktik kekerasan verbal maupun fisik terhadap anak di sekolah dan adanya kasus pidana menimpa guru menunjukkan perlunya pemahaman hukum yang lebih kuat di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini menjadi dasar dilakukannya pengabdian dalam bentuk Penyuluhan Hukum bagi guru-guru Muhammadiyah di Kalimantan Selatan pada tanggal 29 Mei 2025 di SMK Muhammadiyah Pelaihari, tanggal 30 Mei 2025 di Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Martapura, tanggal 22 November 2025 di SD Muhammadiyah Bersubsidi Teluk Betung Alabio, dan tanggal 18 Desember 2025 di Madrasah Ibtidayah Muhammadiyah Rantau.  Metode pelaksanaan pengabdian ini yaitu: 1) Penyampaian materi hukum tentang perlindungan guru dan siswa dalam satuan Pendidikan, dan 2) Diskusi tanya jawab, pendalaman pemahaman terkait perlindungan guru dan siswa dan berbagi pengalaman praktis dalam pendisiplinan siswa dan pencegahan kekerasan terhadap siswa dan guru. Hasil kegiatan menunjukkan reaksi yang positif dan peningkatan kesadaran peserta terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi guru dan anak serta kesiapan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak, hal ini dapat dilihat dari banyaknya peserta yang hadir dan jumlah guru yang terlibat diskusi

Referensi

Aziz Mahfuddin, Profesionalisme Jabatan Guru di Era Globalisasi, Bandung: Rizqi Press, 2013

E. Mulyasa, E. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2006

Kunandar. Guru Professional. Jakarta: Rajawali Pers. 2007

Mahfuddin, Azis. Profesionalisme Jabatan Guru di Era Globalisasi. Bandung: Rizqi Press. 2013.

Masnur, Muslich. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Guru. Jakarta: Bumi Aksara. 2007

Mertokusumo. Sudikno Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Edisi Pertama,Yogyakarta: Liberti. 1981

Muhadar, Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2006

Nawawi, Jumriani. Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dari Kriminalisasi. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam. 2019. 4. 159-172.

Rahardjo, Satjipto Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000

Saihu, Perlindungan Hukum Bagi Guru, Al-Amin, Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam, Volume 2, No.02,2019

Simamora, Janpatar., Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum FH Universitas Jenderal Soedirman, Vol. 14 No. 3 September 2014

Suparlan. Menjadi Guru Efektif. Yogyakarta: Hikayat Publishing. 2006

Trianto & Tutik. Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban Guru Menurut UU Guru dan Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher. 2006.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-12-31

Cara Mengutip

Yasir, M., & Matnuh, H. . (2025). Penyuluhan Perlindungan Hukum Guru Muhammadiyah di Kalimantan Selatan. Jurnal Pengabdian West Science, 4(12), 2373-2389. https://doi.org/10.58812/jpws.v4i12.3143