Pemberdayaan Ekonomi Lokal Dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan Melalui Legalitas Usaha Dan Digitalisasi Lokasi UMKM Di Desa Cipeuteuy

Penulis

  • Ujang Badru Jaman Universitas Nusa Putra
  • Rani Ayu Najwa Safitri Universitas Nusa Putra
  • Octa Fya Martha Rahayaan Universitas Nusa Putra
  • Siti Masripah Universitas Nusa Putra
  • Anggita Azahra Universitas Nusa Putra
  • Aprinaldi Saputra Universitas Nusa Putra
  • Muhammad Rafi Universitas Nusa Putra
  • Syahrul Aidil Universitas Nusa Putra
  • Deriansyah Deriansyah Universitas Nusa Putra
  • Hamdan Hamdan Universitas Nusa Putra
  • Hamdi Maulana Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v4i08.2537

Kata Kunci:

UMKM, Nomor Induk Berusaha (NIB), Legalitas Usaha, Digitalisasi Lokasi, Pemberdayaan Ekonomi, Desa Cipeuteuy

Abstrak

Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Cipeuteuy, Kabupaten Sukabumi, berfokus pada pemberdayaan ekonomi lokal melalui legalisasi usaha dan digitalisasi lokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai strategi penanggulangan kemiskinan. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat pemahaman masyarakat desa terhadap pentingnya legalitas usaha, khususnya terkait pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan metode door to door, tim KKN memberikan sosialisasi serta pendampingan teknis pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus memetakan titik koordinat lokasi usaha pelaku UMKM. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM berhasil memperoleh NIB yang sah secara hukum, serta terciptanya peta digital UMKM lokal yang bermanfaat sebagai basis data desa. Legalitas usaha terbukti memperkuat posisi hukum pelaku usaha, mempermudah akses terhadap bantuan pemerintah, dan meningkatkan kapasitas usaha. Di sisi lain, digitalisasi lokasi mendukung promosi ekonomi berbasis data dan memperkuat tata kelola informasi desa. Program ini berkontribusi signifikan dalam membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat sebagai langkah konkret pengentasan kemiskinan di tingkat desa. Rekomendasi strategis dari kegiatan ini adalah pembentukan Unit Layanan UMKM oleh pemerintah desa sebagai upaya keberlanjutan program secara sistemik.

Referensi

Anitasari, I. &. (2022). Efektivitas OSS dalam Legalitas Usaha UMKM. Jurnal Hukum Ekonomi, 114-123.

Anitasari, R. F. (2022). Peningkatan Pemahaman Pelaku UMK Mengenai Urgensi Dan Tata Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jurnal Hukum Ekonomi, 35 -49.

Chambers, R. (1997). Whose Reality Counts? Putting the First Last. Intermediate Technology Publications.

Soejono, A. &. (2020). Hukum dan Regulasi UMKM di Indonesia. Indonesia: Prenada Media.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 14.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-08-27

Cara Mengutip

Jaman , U. B. ., Najwa Safitri, R. A. ., Martha Rahayaan, O. F. ., Masripah, S. ., Azahra, A. ., Saputra, A. ., Rafi, M. ., Aidil, S. ., Deriansyah, D., Hamdan, H., & Maulana, H. . (2025). Pemberdayaan Ekonomi Lokal Dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan Melalui Legalitas Usaha Dan Digitalisasi Lokasi UMKM Di Desa Cipeuteuy. Jurnal Pengabdian West Science, 4(08), 1309-1318. https://doi.org/10.58812/jpws.v4i08.2537