Penyuluhan Bahaya Judi Online: Langkah Untuk Mencegah Maraknya Judi Online di Kelurahan Jombor

Penulis

  • Fuad Nur Faishal Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
  • Violetha Missie Maharani Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro
  • Dyah Anggun Cahyaningsih Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro
  • Jane Vanya Nauli Pasaribu Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
  • Laila Rahmawati Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro
  • Arina Shally Wibowo Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro
  • Putut Suharso Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v4i08.2534

Kata Kunci:

Pencegahan, Judi Online, Penyuluhan Hukum, Masalah Sosial, Kelurahan Jombor

Abstrak

Perjudian online menjadi masalah sosial yang serius di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, yang mencatat jumlah transaksi judi online tertinggi ketiga secara nasional. Meningkatnya praktik judi online di Indonesia dipicu oleh berbagai faktor yang diantaranya karena tekanan ekonomi, ekspektasi mendapat keuntungan lewat judi online, kesadaran hukum yang rendah, perkembangan tekonologi, serta lingkungan sekitar yang mendukung ekosistem judi online. Judi online menimbulkan dampak negatif baik bagi masyarakat berupa adiksi, jerat hutang dan pinjaman online, gangguan psikokologis, hingga meningkatnya angka kriminalitas. Meski telah ada regulasi hukum, yang mengatur terkait perjudian, namun nyatanya penegakan hukum terhadap judi online masih belum efektif. Kegiatan penyuluhan kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa Undip melalui KKN-T IDBU 08 di Kelurahan Jombor ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online melalui edukasi hukum dan sosial. Upaya preventif seperti ini menjadi langkah yang sangat diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai perjudian online yang semakin marak.

Referensi

Aulia, A., & Yusuf, H. (2024). Pengaruh Judi Online Terhadap Lingkungan Kerja. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1, 955–961. https://jicnusantara.com/index.php/jicn

Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016–1026. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547

Ditya Kesuma, R. (2023). Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Exact: Journal of Excellent Academic Community, 1(1), 34–52.

Hidayat, W., Setyabudi, D., & Ulfa, N. S. (2024). Bermain Judi Online.

Kusumo, D. N., Ramadhan, M. R., & Febrianti, S. (2023). Maraknya Judi Online Di Kalangan Masyarakat Kota. Jurnal Perspektif, 2(2), 225–232.

Makarin, A. A., & Astuti, L. (2023). Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(3), 180–189. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17674

Sahri, M., Safira, K., Harjuani Ifada, V., Hafiza, M., & Ibnu Bafadhal, A. (2024). Peningkatan Kesadaran Remaja terhadap Risiko Judi dan Pinjaman Online melalui Sosialisasi Manajemen Keuangan di Padukuhan Tekik, Desa Ngloro, Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 3(2), 91–96. https://doi.org/10.56303/jppmi.v3i2.269

Wirareja, Y., & Sa’adah, N. (2024). Dampak Judi Online Terhadap Kesehatan Mental Mahasiswa. Al-Isyraq: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Dan Konseling Islam, 7(1), 103–118.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-08-27

Cara Mengutip

Faishal, F. N., Maharani, V. M. ., Cahyaningsih, D. A. ., Nauli Pasaribu, J. V. ., Rahmawati, L. ., Wibowo, A. S. ., & Suharso, P. . (2025). Penyuluhan Bahaya Judi Online: Langkah Untuk Mencegah Maraknya Judi Online di Kelurahan Jombor. Jurnal Pengabdian West Science, 4(08), 1252-1263. https://doi.org/10.58812/jpws.v4i08.2534