Penguatan Akses Keadilan melalui Pelatihan Paralegal Berbasis Komunitas Muhammadiyah di Lampung Utara
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v4i08.2503Kata Kunci:
Paralegal, Muhammadiyah, Bantuan Hukum, Keadilan Sosial, Lampung Utara, Participatory LearningAbstrak
Ketimpangan akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan serius di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Lampung Utara. Kelompok rentan seperti perempuan, anak, serta kader Muhammadiyah sering menghadapi kekerasan dan diskriminasi tanpa pendampingan hukum yang memadai. Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial perlu mengambil peran strategis dalam penguatan kapasitas masyarakat melalui program bantuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan strategi Muhammadiyah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pelatihan paralegal berbasis komunitas. Metode pelaksanaan menggabungkan pendekatan partisipatif, analisis kebutuhan lokal, serta penggunaan model pembelajaran aktif. Hasilnya menunjukkan bahwa pelatihan paralegal memberikan peningkatan pemahaman hukum, keberanian dalam advokasi, dan terbentuknya jejaring pendamping hukum yang berbasis nilai-nilai keislaman progresif. Artikel ini menyimpulkan bahwa pelatihan paralegal bukan hanya bentuk pengabdian, tetapi strategi transformatif untuk membumikan keadilan sosial di tingkat akar rumput.
Referensi
Alwi, Z. (2018). Islam dan Keadilan Sosial: Studi Pemikiran Sosial Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah
Brookfield, S. D. (2017). Becoming a Critically Reflective Teacher. Jossey-Bass
DP3A Lampung Utara. (2023). Laporan Semester I: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kotabumi: Dinas PPPA
Fahruddin, F. (2021). “Peran Paralegal dalam Pemberdayaan Hukum Masyarakat Marginal.” Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 7(2), 155–166.
Freire, P. (2013). Pedagogy of the Oppressed (50th anniversary edition). Bloomsbury Academic.
Galtung, J. (2011). Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization. Oslo: PRIO Press
Komnas HAM. (2019). Laporan Tahunan Komnas HAM. Jakarta: Komnas HAM RI
Komnas Perempuan. (2022). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2022. Jakarta: Komnas Perempuan
Knowles, M. S., Holton III, E. F., & Swanson, R. A. (2015). The Adult Learner: The Definitive Classic in Adult Education and Human Resource Development. Routledge.
Kolb, D. A. (2015). Experiential Learning: Experience as the Source of Learning and Development. Pearson Education. (Edisi revisi setelah 2011 menegaskan pentingnya refleksi kritis dan konteks sosial).
LBH Jakarta. (2022). Panduan Pelatihan Paralegal Berbasis Komunitas. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Leuw, E. D., & Santoso, A. (2012). Access to Justice in Indonesia: Toward a Responsive Legal System. Leiden: Leiden University Press
Laporan Internal Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Lampung Utara, 2023.
Mahfud MD. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Sihombing, Y. (2020). “Literasi Hukum dan Keadilan untuk Masyarakat Miskin.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 102–120
Mezirow, J. (2012). Transformative Learning Theory. In Handbook of Adult and Continuing Education (2nd Ed.), pp. 114-128. Jossey-Bass
Nurdin, I., & Alimuddin. (2017). “Peran Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Keadilan Sosial melalui Program Pengabdian”. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 6(1), 45–60.
Nurhasanah, N. (2021). “Literasi Hukum Perempuan dan Hambatan Akses Keadilan.” Jurnal Perempuan dan Hukum, 9(1), 55–72.
Sihombing, Y. (2020). “Struktur Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 310–327.
UNDP Indonesia. (2017). Access to Justice in Indonesia: Recommendations for Legal Empowerment Programs. Jakarta: United Nations Development Programme.
Yamin, H. (2019). “Peran Strategis Paralegal dalam Advokasi Keadilan Sosial.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(1), 45–59.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 M. Ruhly Kesuma Dinata, Hartono Hartono

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.