Analisis Yuridis Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer Oleh Notaris Berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v4i07.2373Kata Kunci:
Pendirian CV, Notaris, Akta Otentik, Permenkumham No. 17 Tahun 2018, AHU Online, OSS, UMKMAbstrak
Bagi pelaku UMKM khususnya, pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan langkah penting dalam mendorong legalitas usaha. Berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018, penelitian ini mencoba mengkaji fungsi notaris dalam proses pendirian CV. Melalui observasi dan wawancara yang dilakukan selama kegiatan magang di Kantor Notaris Putri Permatahati, S.H., M.Kn., digunakan metode penelitian yuridis empiris. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa membuat CV harus mengikuti prosedur resmi, seperti membuat akta otentik, mendaftarkan diri ke AHU Online, dan menggunakan OSS untuk mengurus NIB. Selain membuat akta, notaris juga berperan sebagai wali hukum dan pengajar bagi klien. Kesalahan KBLI, identifikasi yang tidak akurat, dan kurangnya literasi hukum dari pelaku usaha merupakan masalah yang umum terjadi.
Referensi
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (n.d.). Panduan penggunaan AHU Online. http://panduan.ahu.go.id/doku.php
Indra, R., Fahamsyah, E., & Pratama, R. H. (2020). Kepastian hukum pendirian Persekutuan Komanditer (CV) di Indonesia menurut Permenkumham No. 17 tahun 2018. Jurnal Panorama Hukum, 5(2), 169–181. https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4553
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. https://peraturan.go.id
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. https://peraturan.go.id
Simorangkir, K. T. (2020, Juni 19). Catatan Permenkumham pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ayu Sridevina Fasha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.