Penguatan Pemahaman Hukum dan Etika Pelayanan Publik melalui Magang di Kantor Hukum dan Ombudsman Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v4i06.2224Kata Kunci:
Kantor Hukum, Ombudsman Republik Indonesia, Praktisi Hukum, Pemahaman Hukum, Etika Pelayanan PublikAbstrak
Penelitian pengabdian ini mendokumentasikan pengalaman magang penulis selama menjalani kegiatan praktik di Kantor Hukum dan Ombudsman RI. Kegiatan magang ini bertujuan untuk memperoleh pengalaman praktis dalam bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum, pengawasan pelayanan publik, dan penyelesaian sengketa hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi langsung, wawancara, dan studi pustaka. Selama magang di Kantor Hukum, penulis terlibat dalam berbagai kegiatan seperti penyusunan dokumen hukum, pendampingan klien, dan penanganan kasus hukum. Sedangkan di Ombudsman RI, penulis memperoleh pengalaman dalam proses pengawasan pelayanan publik dan penanganan pengaduan masyarakat berdasarkan asas pemerintahan yang baik. Melalui kegiatan magang ini, penulis memperoleh pemahaman mendalam tentang praktik hukum di bidang kehukuman dan pengawasan, serta mengembangkan keterampilan profesional yang diperlukan untuk berkarier di bidang hukum. Pengalaman ini sangat berharga dalam membangun jejaring profesional dan mempersiapkan diri memasuki dunia kerja sebagai praktisi hukum yang kompeten.
Referensi
Amrie Hakim, (2010, Agustus 26) Tentang Kantor Hukum, Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultan Hukum. dipetik mei 23, 2025 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-kantor-hukum-lembaga-bantuan-hukum-dan-konsultan-hukum-lt4c656a99ed46f/
Bernadetha Aurelia Oktavira, S. (2023, Juni 07). Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya. Dipetik Juni 07, 2025, dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-membuat-somasi-lt616807e4d69a1/
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksa Dokumen dan Substantif h
RAHMANINGRUM, N. A. (2023). Penguatan Peran Ombudsman Republik Indonesia terhadap Tindakan Maladministrasi (Studi Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak yang dilakukan Oleh Menteri Kesehatan dan Bpom) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2009, hal 6.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Risti Siti Juliana Yusuf

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.