Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v4i06.2197Kata Kunci:
Peran, Jaksa, Dominus Litis, Tindak Pidana Korupsi, Magang, PengabdianAbstrak
Kegiatan pengabdian melalui magang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan terfokus pada peran jaksa dalam tindak pidana korupsi, merupakan bentuk pengabdian yang penting dilakukan terkhusus bagi mahasiswa hukum, karena kegiatan ini merupakan sarana aktualisasi diri untuk mengaplikasikan teori-teori yang diperoleh selama perkuliahan dalam praktik nyata. Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan banyak pengalaman secara langsung dalam pelaksanaan tahapan hukum khususnya dalam proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode pengambilan data observasi dengan cara mengamati secara langsung suatu objek atau peristiwa. Selama magang, penulis terlibat dalam berbagai kegiatan yang mencakup pemeriksaan saksi dan terdakwa, pelaksaan tahap II, menyusun surat dakwaan dan surat tuntutan, melakukan telaah kasus, mengikuti tahapan praperadilan dan juga prapenuntutan. Pengalaman ini memungkinkan penulis untuk memahami secara langsung proses hukum yang melibatkan jaksa sebagai penuntut umum dan penyidik.
Referensi
Barama, M. (2015). Tindak Pidana Khusus. Unsrat Press.
Harisda, Farid Wajdi, M., Sara, A., Riskawati, Muttia, R., Dewi Attabahir, N., & Hasdiana. (2025). Kontribusi mahasiswa magang sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik di kejaksaan negeri parepare. Jurnal Akademik Pengabdi Masyarakat, 3(1), 264–269.
Hasanah, H. (2017). TEKNIK-TEKNIK OBSERVASI (Sebuah Alternatif Metode Pengumpulan Data Kualitatif Ilmu-ilmu Sosial). At-Taqaddum, 8(1), 21. https://doi.org/10.21580/at.v8i1.1163
Hidayati, N. (2012). Perlindungan Hukum Pada Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 174–181.
Nurak, I. L. (2024). Peran Seksi Tindak PIdana Khusus Di Kejaksaan Dalam Perkara Tindak Pidana Khusus. Fakultas Hukum Universitas Sintuwu Maroso Poso, 15(1), 37–48.
Permadi, A. S. (2024). UPAYA HUKUM KASASI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS. INSANI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 72–78.
Salindeho, C. D. (2016). Peranan Jaksa Sebagai Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Lex Privatum, IV(4), 74–82. https://repository.unja.ac.id/55864/%0Ahttps://repository.unja.ac.id/55864/4/BAB I split pdf.pdf
Saputra, D., Kurniawan, Surya Perdana, A., & Murbawan, H. (2022). Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Halu Oleo Law Review, 6(2), 219–229. https://holrev.uho.ac.id
Syafrudianto, E., Ablizar, M., Yunara, E., & Mulyadi, M. (2021). Peran Jaksa Selaku Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Mempercepat Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Negeri Medan). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(31), 207–216. https://doi.org/10.55357/is.v2i2.117
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No 76).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Tim, M.-F. (2015). Bunga Rampai Kejaksaan Republik Indonesia. Badan Penerbit FHUI.
Wahyu Wibisono, D., & Sugiharto, R. (2019). Peranan Jaksa Dalam Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Kendal. Konfrensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 2, 386–397.
Yusuf DM, M., Gunawan, H., Ramadan, M. I., Marananda, Y., & Seragih, G. M. (2023). Peranan Kejaksaan Sebagai Penegak Hukum Dikaitkan Dengan Faktor Penegak Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(2), 161–168.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Indri Aprianti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.