Peran Posbakumadin Jakarta Utara Dalam Menjalankan Perma Nomor 1 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v4i05.2169Kata Kunci:
Justice, Posbakum, Perma, Nomor 1 Tahun 2014, Jakarta UtaraAbstrak
Program magang ini difokuskan pada analisis peran Posbakumadin Jakarta Utara dalam mengimplementasikan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendukung peningkatan akses keadilan melalui layanan bantuan hukum serta membentuk kesadaran hukum masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris melalui partisipasi aktif mahasiswa dalam konsultasi hukum, penyuluhan, serta pendampingan di persidangan. Hasilnya menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak hanya memperkuat fungsi Posbakumadin dalam pelayanan hukum, tetapi juga mendorong perubahan sosial, seperti munculnya minat warga menjadi paralegal, terbentuknya kolaborasi lintas komunitas, dan peningkatan kesadaran hukum kolektif. Mahasiswa turut berperan sebagai agen perubahan sosial, memperluas jangkauan edukasi hukum berbasis komunitas secara partisipatif dan transformatif.
Referensi
Asian Development Bank. (2020). Legal empowerment for women and disadvantaged groups in Asia and the Pacific. https://www.adb.org
Febrian, I., & Ramadhani, M. (2021). Peran Posbakum dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 295–310.
Komnas HAM. (2021). Laporan tahunan Komnas HAM 2021. Jakarta: Komnas HAM RI.
Nurjanah, S. (2021). Efektivitas Bantuan Hukum Terhadap Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 145–160. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.15.145-160
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pos Bantuan Hukum. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu. (2017). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 23.
PN Jakarta Utara. (2023). Laporan Tahunan Kinerja Posbakum 2023. Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putri, A. R., & Sari, M. (2023). Peran klinik hukum berbasis masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum preventif. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 8(1), 67–81.
Rahardjo, S. (2019). Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia dan Masyarakat. Jakarta: Kompas.
Setyawati, E. (2020). Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Mewujudkan Akses Keadilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 310–325. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2556
Stephenson, C., & Wilde, M. (2022). Experiential legal education and social justice: A critical analysis. Legal Education Review, 32(1), 101–124.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jufri Haykal Martua Harahap

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.