Implementasi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma di Wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Penulis

  • Dede Agung Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v4i05.2165

Kata Kunci:

Posbakum, Bantuan Hukum, Cuma-Cuma, Pengadilan Negeri, Jakarta Utara

Abstrak

Kegiatan pengabdian masyarakat ini berfokus pada implementasi bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isu utama yang diangkat adalah rendahnya literasi hukum masyarakat dan keterbatasan akses keadilan bagi warga tidak mampu. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pemberian layanan bantuan hukum sekaligus memberdayakan masyarakat melalui pelatihan paralegal dan penyuluhan hukum. Pendekatan partisipatoris digunakan dengan strategi pendampingan langsung, pelatihan, dan kolaborasi. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum masyarakat, terbentuknya Minat menjadi paralegal di beberapa kelurahan seperti Pluit dan Penjaringan, serta terjalinnya kemitraan lokal yang memperkuat pranata hukum. Kegiatan ini berkontribusi dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif dan mendorong transformasi sosial berbasis kesadaran hukum masyarakat.

Referensi

Arfah, H., Basir, M., & Noor, I. (2022). Strengthening legal literacy for rural communities through paralegal training programs. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 7(1),

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2022). Laporan Kinerja BPHN

Curriculum Development Unit Universitas Nusa Putra. (2021) Pedoman Study Completion Program Nusa Putra University

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (2023). Pengadilan Negeri Jakarta Utara Memiliki Kantor Baru langsung MoU dengan POSBAKUMADIN. Varia Advokat. https://variaadvokat.com/2719/pengadilan-negeri-jakarta-utara-memiliki-kantor-baru-langsung-mou-dengan-posbakumadin.html

Rachmawati, I., & Suryono, A. (2021). Pemberdayaan masyarakat melalui Participatory Action Research (PAR): Telaah teoritis dan implementatif. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 9(2),

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Widiastuti, T., Hidayat, A., & Rachman, F. (2023). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui pendampingan hukum terpadu. Jurnal Abdimas Siliwangi, 6(1), 78–86.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-05-26

Cara Mengutip

Implementasi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma di Wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (2025). Jurnal Pengabdian West Science, 4(05), 576-584. https://doi.org/10.58812/jpws.v4i05.2165