Sosialisasi dan Edukasi Hukum Perlindungan Data Pribadi Internasional: Implikasi Keputusan Schrems II Bagi Pelaku Usaha Digital di Indonesia

Penulis

  • Vina Humaira Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v4i05.2164

Kata Kunci:

Schrems II, Privacy Shield, Data Privacy Framework, Perlindungan Data, UU PDP, Transfer Data Internasional

Abstrak

Penghapusan Perjanjian Privacy Shield oleh Mahkamah Eropa melalui Keputusan Schrems II telah menimbulkan implikasi besar terhadap kebijakan hukum transfer data internasional antara Uni Eropa dan Amerika Serikat. Uni Eropa dan AS pun menyesuaikan kerangka hukum mereka melalui pembentukan Data Privacy Framework untuk memastikan perlindungan data yang memadai. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha digital di Indonesia melalui mahasiswa magang di Kementerian Luar Negeri terhadap dinamika regulasi perlindungan data internasional serta relevansinya terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Evaluasi terhadap UU PDP dilakukan dengan mencermati standar global dan praktik terbaik, serta menekankan pentingnya penguatan lembaga pengawas. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong kepatuhan dan kesiapan Indonesia dalam ekosistem digital global.

Referensi

Amazon Web Service. (2023). Pusat Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). https://aws.amazon.com/id/compliance/gdpr-center/#:~:text=Apa%20itu%20keputusan%20Schrems%20II,pribadi%20dari%20E EA%20ke%20AS

Court of Justice of the European Union. (2020). Judgment in case C-311/18 Data Protection Commissioner v. Facebook Ireland and Maximillian Schrems. https://curia.europa.eu/juris/document/document.jsf?text=&docid=228092&pageInde x=0&doclang=EN&mode=req&dir=&occ=first&part=1&cid=701944

Fahey, E., & Terpan, F. (2021). Torn between institutionalisation and judicialisation: The demise of the EU-US Privacy Shield. Indiana Journal of Global Legal Studies. https://www.repository.city.ac.uk/handle/20.500.12310/43581

Human Rights Watch. (2018). Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa. https://www.hrw.org/id/news/2018/06/06/318734

Kuner, C. (2020). Schrems II and its consequences for data protection and privacy law. Vrije Universiteit Brussel. https://www.vub.be/pp/

Lubis, S. N. (2021). Pengaturan hukum internasional tentang transfer data pribadi lintas negara [Skripsi, Universitas Hasanuddin].

Privacy Laws & Business. (2024). Will the EU-US data privacy framework end the saga around transatlantic data flows? Privacy Laws & Business International Report. https://www.privacylaws.com/reports-gateway/articles/int182/int182eu-us/

Proxsis. (2023). Membandingkan Privacy Shield, APEC Cross Border Privacy Rules, dan ISO 27701. https://www.proxsisgroup.com/membandingkan-privacy-shield-apec- cross-border-privacy-rules-dan-iso-27701/

Wilson Sonsini Goodrich & Rosati. (2022). President Biden signs executive order to implement the new EU-U.S. data privacy framework. https://www.wsgr.com/en/insights/president-biden-signs-executive-order-to-plement-the-new-eu-us-data-privacy-framework.html

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-05-26

Cara Mengutip

Sosialisasi dan Edukasi Hukum Perlindungan Data Pribadi Internasional: Implikasi Keputusan Schrems II Bagi Pelaku Usaha Digital di Indonesia. (2025). Jurnal Pengabdian West Science, 4(05), 585-593. https://doi.org/10.58812/jpws.v4i05.2164