Memberi Kepastian Dalam Akad Murabahah Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi : Berkaitan Peran Notaris dan PPAT
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v4i05.2163Kata Kunci:
Murabahah, Notaris, PPAT, Rumah Subsidi, Kepastian HukumAbstrak
Program pengabdian masyarakat ini berfokus pada peran Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam memberikan kepastian hukum dalam pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi melalui akad Murabahah. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kedua profesi ini dalam memastikan legalitas perjanjian pembiayaan rumah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan partisipatif, yang melibatkan observasi, wawancara semi-struktur, dan studi dokumentasi. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa kolaborasi antara Notaris dan PPAT sangat penting dalam menciptakan akta otentik yang melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat, sehingga memfasilitasi akses perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Referensi
Faradhiba, Y., Bahri, A., Damirah, D., & Semaun, S. (2025). ANALISIS AKAD MURABAHAH TERHADAP PEMBIAYAAN KPR BTN BERSUBSIDI IBDI BANK BTN SYARIAH. Jurnal PenKoMi: Kajian Pendidikan dan Ekonomi, 8(1), 1-7.
Hanafi, B., Anggraini, T., & Inayah, N. (2024). Analisis Efektivitas Penyaluran Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah Pada Perumahan Bersubsidi Dengan Akad Murabahah (Studi Kasus Bank Sumut KCP Syariah Kota Baru Marelan). JPEK (Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Kewirausahaan), 8(2), 678-688.
Saadah, N. (2024). Peran Notaris dalam Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Bersubsidi dntara Bank Konvensional dan Akad Pada Bank Syariah (Studi Bank BNI dan BSI Cabang Baubau Sulawesi Tenggara) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Saadah, N. (2024). Peran Notaris dalam Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Bersubsidi dntara Bank Konvensional dan Akad Pada Bank Syariah (Studi Bank BNI dan BSI Cabang Baubau Sulawesi Tenggara) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Undang-Undang Hukum Perdata
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hilda Fitriyani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.