Mediasi di BPN Kabupaten Sukabumi: Langkah Demi Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v4i05.2153Kata Kunci:
ATR/BPN, Kabupaten Sukabumi, Mediasi, Non-Litigasi, Sengketa PertanahanAbstrak
Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi serta mengevaluasi kontribusi mahasiswa hukum dalam praktik penyelesaian sengketa pertanahan secara non-litigasi. Selama periode Januari hingga Maret 2025, mahasiswa hukum terlibat langsung dalam berbagai tahapan mediasi, mulai dari proses administrasi, pendampingan dokumen, hingga asistensi dalam pelaksanaan mediasi antara para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan dukungan data kuantitatif dari hasil observasi, dokumentasi, dan keterlibatan langsung selama program berlangsung. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa dari total 68 kasus yang didaftarkan, sebanyak 62 kasus diproses melalui mediasi dan 45 di antaranya berhasil diselesaikan secara damai, dengan tingkat keberhasilan sebesar 72,58%. Jenis sengketa yang paling banyak dimediasi meliputi batas tanah tidak jelas, tumpang tindih sertifikat, dan peralihan hak tanpa akta. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, partisipasi aktif para pihak, serta kompetensi mediator. Mahasiswa hukum memberikan kontribusi nyata dalam mendukung administrasi dan mempercepat proses pelayanan mediasi, sekaligus mendapatkan pemahaman kontekstual tentang hukum agraria dalam praktik. Program ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem informasi mediasi, peningkatan kapasitas mediator, serta pelibatan mahasiswa secara lebih sistematis dalam agenda pelayanan publik. Mediasi terbukti menjadi sarana penyelesaian sengketa tanah yang efisien, partisipatif, dan berpotensi memperkuat keadilan agraria di tingkat lokal.
Referensi
Afriani, N., Monicha, W., Cholid, Y. L. A., Albar, R. N., & Maulana, A. F. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LETTER “C” DI BAWAH TANGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA. Jurnal Prisma Hukum, 8(11).
Bangol, D. W. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI LEMBAGA ADAT (STUDI KASUS DI DESA TANAMON KECAMATAN SINONSAYANG KABUPATEN MINAHASA SELATAN). LEX PRIVATUM, 14(3).
Irianti, E., Suradinata, E., & Rowa, H. (2019). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Malamoi Di Distrik Salawati Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat. VISIONER: Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 11(4).
Mukholifah, R. A. F., Khoirunnisa, A., Elinda, L., & Maulana, A. F. (2024). KONSEKUENSI HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH TIDAK BERSERTIFIKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA INDONESIA. Jurnal Prisma Hukum, 8(11).
Siregar, Y. P. S., & Budhiawan, A. (2024). Implikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Sengketa Tanah di Kecamatan Batang Kuis. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 1095-1109.
Sitindaon, G. M., Yamin, M., Purba, H., & Lubis, A. R. (2024). KEDUDUKAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERADA DI DALAM AREAL HAK GUNA USAHA: Studi Putusan Nomor 07/PDT. G/2013/PN. TB. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6).
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Azkia Salma Aini

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.