Implementasi Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Sukabumi: Penyusunan Gugatan dan Konsultasi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v4i04.2125Kata Kunci:
Posbakum, Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum, Akses Keadilan, Gugatan PerdataAbstrak
Pengadilan menawarkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menawarkan bantuan hukum gratis kepada orang-orang yang kurang mampu, terutama dalam hal penyusunan gugatan dan konsultasi hukum. Tujuan keberadaan Posbakum adalah untuk memfasilitasi akses ke keadilan bagi komunitas yang menghadapi kesulitan dalam memahami dan menjalankan proses hukum. Dalam penelitian ini, pendekatan deskriptif kualitatif digunakan untuk memeriksa implementasi layanan Posbakum di Pengadilan Agama Sukabumi melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Posbakum membantu masyarakat menyusun dokumen hukum dan meningkatkan pemahaman hukum.
Referensi
Inayatullatifah, A. (2022). Analisis Implementasi Posbakum di Pengadilan Agama Batang berdasarkan Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003. Universitas Diponegoro, Semarang.
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pratiwi, A. (2021). Efektivitas Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA. Universitas Lampung, Bandar Lampung
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Sidabutar, B. G., & Mahadewi, N. (2024). Peran Posbakum dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Denpasar. Community Development Journal, 5(4), 7476-7483.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Puput Putri Andriani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.