Peran Kejaksaan Terhadap Kepemilikan Senjata Api Ilegal Oleh Masyarakat Sipil di Indonesia

Penulis

  • Tiara Azzahra Anzani Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v4i03.2089

Kata Kunci:

Kejaksaan, Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Masyarakat Sipil, Efektivitas, Strategi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kerja sama antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal, serta merumuskan strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi, komunikasi, dan pelatihan bersama merupakan faktor kunci dalam efektivitas kerja sama kejaksaan dan kepolisian. Tumpang tindih kewenangan dan kurangnya keterlibatan jaksa sejak awal penyidikan menjadi tantangan utama. Strategi yang dapat diterapkan kejaksaan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat meliputi penyuluhan, pembentukan forum diskusi, dan penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses. Pengabdian masyarakat yang dilakukan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api ilegal, serta peningkatan partisipasi aktif dalam mendukung penegakan hukum. Kolaborasi antara kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat terbukti efektif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan bersama aparat penegak hukum, pembentukan protokol kerja yang lebih jelas, dan kampanye kesadaran publik yang berkelanjutan untuk memperkuat sinergi dalam menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Referensi

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Marsudiansyah, A., Mamahit, C. E., & Mangowal, M. (2025). KAJIAN YURIDIS TERHADAP IZIN KEPEMILIKAN SENJATA API BAGI WARGA SIPIL BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2015. LEX PRIVATUM, 15(2).

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.

Saeful Anam Zahda Ilma, Rochmani. (2023). Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam (Studi Pada Polres Tegal). Universitas Stikubank, Semarang, Indonesia.

Weli Wahyudi. (2022). Penerapan Unsur Tindak Pidana Perbuatan Memiliki Menguasai Mempunyai Persediaan Padanya Atau Menyimpan Senjata Api Tanpa Izin. Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2025-03-28

Cara Mengutip

Peran Kejaksaan Terhadap Kepemilikan Senjata Api Ilegal Oleh Masyarakat Sipil di Indonesia. (2025). Jurnal Pengabdian West Science, 4(03), 337-345. https://doi.org/10.58812/jpws.v4i03.2089