Efektivitas Bipartit Dalam Menyelesaikan Sengketa Ketenagakerjaan Yang Memuat Unsur Pidana
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v4i03.2081Kata Kunci:
Bipartit, Sengketa Ketenagakerjaan, Unsur Pidana, Penyelesaian HukumAbstrak
Sengketa ketenagakerjaan yang mengandung unsur pidana menjadi tantangan tersendiri dalam penyelesaiannya melalui mekanisme bipartit. Dengan menggunakan studi kasus di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, dan Jawa Barat, penelitian ini berfokus pada efektivitas analisis bipartit dalam mengevaluasi sengketa ketenagakerjaan yang mengandung unsur pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi masalah dan solusi dalam analisis bipartit terhadap kasus-kasus yang mengandung unsur pidana. Metode yang digunakan adalah diskusi dan wawancara dengan pengacara, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan pengusaha dan pekerja. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa bipartit seringkali tidak efektif dalam menangani sengketa yang mengandung unsur pidana karena kewenangannya. Mekanisme bipartit dan penegakan hukum harus bekerja sama untuk membuat sengketa ketenagakerjaan menjadi lebih efektif dan aman bagi semua pihak.
Referensi
Aziz, A. (2022, Desember). BIPARTIT, Langkah Awal Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (Study Kasus di PT. Yamaha Indonesia). Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 9(No. 2).
Herawati, N., Setiawati, R., & Cahyaningtyas, I. (2021). Perwujudan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sebagai Cerminan Asas Keseimbangan. NOTARIUS, Vol. 14(No. 1 ).
Oktavia, P. E. (2024, Desember). Peran Bipartit Terhadap Sengketa Perusahaan dan Karyawan yang Memuat Unsur Pidana. Jurnal Multidsiplin West Science, Vol. 03(No. 12).
PN, S. S. (2024, Juli). Perubahan Ketentuan Pidana Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. JATISWARA, Vol. 39(No. 2).
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Putri Erna Oktavia

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.